apakabar.co.id, JAKARTA – Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Hamid Paddu menyatakan kemudahan usaha hulu migas dinilai penting untuk dapat mewujudkan swasembada energi.
Kemudahan usaha akan dapat menjadi daya tarik bagi para investor. Dengan begitu sektor hulu migas dapat meningkatkan produksi, mendukung ketahanan energi, dan pada akhirnya mampu menuju swasembada energi.
“Jika tidak ada regulasi yang cukup dan memudahkan, akhirnya usaha di bidang migas di Indonesia menjadi mahal sehingga orang tidak mau masuk ke bisnis itu,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis (19/6).
Baca juga: RI Posisi Kedua Potensi Energi Surya di Lahan Bekas Tambang
Guna mencapai swasembada energi, kata Hamid, hal yang harus dilakukan adalah dengan membuka peta pengelolaan sumber daya energi, diikuti kebijakan yang mendukung dan memberi kemudahan usaha. Termasuk di antaranya penyederhanaan regulasi dan perizinan.
Di antara berbagai regulasi yang harus disederhanakan dan dipermudah di antaranya bidang investasi hulu migas dan bidang fiskal.
Selain regulasi investasi, menurut dia pentingnya regulasi di bidang fiskal agar usaha hulu migas bisa jalan, seperti kebijakan tax holiday dan semacamnya.
Baca juga: HKI Dorong Hilirisasi Industri Adaptif dengan Energi Hijau
Tak kalah penting adalah penyederhanaan dan kemudahan berbagai perizinan, lanjut dia, karena selama ini perizinan berbelit-belit dan membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS membutuhkan perizinan yang efisien agar bisa segera melakukan operasi.
“Harus memudahkan, karena berkaitan dengan penggunaan modal atau dana. Jika tidak, akan sangat mahal,” katanya.
Dia mengungkapkan selama ini kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin, seharusnya bisa selesai satu tahun, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi.
Begitu pula perizinan di tingkat daerah, dikatakannya saat ini terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas, oleh karena itu sebaiknya izin prinsipnya di atur di pemerintah pusat.