Pemerintah Terus Perketat Pengawasan Impor Barang

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso . Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan impor barang guna mengantisipasi adanya produk yang tidak sesuai ketentuan perdagangan dalam negeri.

“Secara efektif dan efisien dalam dua minggu ini kita lakukan pengawasan, bahkan sepanjang tahun kita sudah lakukan ketika adanya pelanggaran terhadap kegiatan importir itu,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso seperti dilansir Antara di Tangerang, Banten, Kamis (22/5).

Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan importir ini adalah bekerjasama dengan seluruh lembaga dan stakeholder terkait, baik di wilayah pengiriman barang yang ada di pelabuhan maupun bandara penerbangan.

Baca juga: Menteri ESDM: RI Berencana Kurangi Impor BBM dari Singapura

Langkah ini dilakukan, lanjut dia, sebagai upaya melindungi industri serta konsumen dalam negeri atas dampak keberadaan barang-barang impor ilegal tersebut.

“Indonesia itu kan luas, banyak pelabuhan-pelabuhan di kita, jadi kita terus tingkatkan pengawasan ini,” katanya.

Menurut dia, hasil pengetatan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap kegiatan pelaku usaha importir cukup berdampak terhadap pengurangan temuan kasus produk impor ilegal itu sendiri.

“Pengawasan ini dilakukan supaya kasus yang sama tidak muncul lagi, dan tidak ada barang baru ilegal yang muncul lagi untuk kebaikan industri kita,” tuturnya.

Baca juga: Kuota Impor Dihapus, UMKM dan Industri Padat Karya Tertekan

Dalam hal ini, pihaknya juga telah memberikan tindakan tegas terhadap pelaku usaha importir nakal dengan menyegel atau menyita produk impor ilegal tersebut.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, terdapat dugaan pelanggaran pada berbagai kelompok produk impor dari China seperti perkakas tangan; peralatan listrik; elektronik; aksesori pakaian; serta produk besi atau baja, baja sebanyak 1.680.047 juta buah produk dengan nilainya mencapai Rp18,85 miliar.

“Barang-barang ini di impor dari China oleh PT Asiaalum Trading Indonesia yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan berlaku terkait aturan impor,” katanya.

Baca juga: Mentan: Ada Pihak Luar Ingin RI Selalu Impor Beras

Saat ini pihaknya masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor.

Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar.

“Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang,” pungkasnya.

5 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *