EKBIS
Perpres 27/2026 Terbit, Menteri UMKM: Pengemudi Ojol Tetap Berstatus Mitra
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Kepastian status sebagai mitra, kata Maman, menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital. Pihaknya juga akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/10).
Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital.
Pengaturan tersebut turut berkaitan dengan jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Maman menyebut saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah juga menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif.
Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.
Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


