EKBIS

PLN Pastikan Tarif Listrik per Juli 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau untuk periode Juli hingga September 2026 yang berlaku bagi seluruh pelanggan, baik penerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi.
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026. Foto: Kementerian ESDM
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026. Foto: Kementerian ESDM
apakabar.co.id, JAKARTA - Bagi Anda yang sempat cemas memikirkan tagihan bulanan bakal membengkak di pertengahan tahun ini, sekarang bisa bernapas lega. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait harga dasar listrik di tanah air. 

Tepat pada Senin, 13 Juli 2026, dipastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan III, yang mencakup bulan Juli hingga September 2026, sama sekali tidak mengalami kenaikan alias tetap.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh. Artinya, perlindungan harga ini tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang menggunakan listrik bersubsidi, tetapi juga menyentuh golongan pelanggan nonsubsidi atau golongan tarif komersial yang biasanya mengikuti mekanisme penyesuaian pasar. 

Langkah strategis sengaja diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kestabilan ekonomi nasional di tengah situasi global yang dinamis.

Melalui siaran pers resminya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan komitmen penuh perusahaan untuk menjalankan arahan dari pemerintah ini demi kepentingan masyarakat luas. 

"Tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 diputuskan tetap. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung sektor industri dan bisnis agar tetap tumbuh positif," jelasnya dalam pernyataan resmi yang dirilis ke media.

Darmawan juga memastikan, pihaknya terus berkomitmen untuk menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

"PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah bisa dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat,” ujar Darmawan.

Bagi jutaan keluarga di Indonesia yang masuk dalam kategori 24 golongan pelanggan bersubsidi—seperti rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA kurang mampu, tempat ibadah, fasilitas sosial, hingga pelaku UMKM—keputusan ini tentu menjadi angin segar. Pemerintah tetap berkomitmen menggelontorkan dana subsidi agar masyarakat rentan tidak terbebani oleh biaya energi.

Sementara itu, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tarifnya juga dipatok sama dengan periode sebelumnya. 

Sebagai contoh, buat Anda yang masuk dalam golongan rumah tangga mampu (R-1/TR) berdaya 900 VA-RTM, tarifnya tetap berada di angka Rp 1.352 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh. 

Pelanggan bisnis besar dan industri pun mendapatkan kepastian tarif yang sama demi kelancaran operasional mereka.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen penuh Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat luas. Selain itu, negara hadir untuk  mendukung daya saing sektor industri nasional serta memberikan kepastian iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Menteri Bahlil menggarisbawahi alasan utama di balik keputusan krusial ini. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil kepada awak media di Jakarta, Minggu (5/7).

Pernyataan itu menjadi angin segar sekaligus kepastian hukum bagi seluruh lapisan konsumen listrik di tanah air bahwa tidak akan ada beban tambahan dari sektor energi untuk tiga bulan ke depan.

Sebenarnya, jika merujuk pada aturan baku, besaran tarif nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA). 

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut untuk periode beberapa bulan terakhir, sebenarnya ada celah fluktuasi harga. Namun, pemerintah memilih mengambil kebijakan intervensi untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas harga barang dan jasa di masyarakat yang sangat bergantung pada komponen biaya listrik.

Selain mengunci harga, PLN juga memastikan pelayanan dan pasokan listrik ke rumah-rumah maupun sektor industri akan tetap dijaga dalam kondisi optimal tanpa ada penurunan kualitas. Jadi, bagi Anda yang sering menggunakan alat elektronik di rumah, tips terbaiknya sekarang adalah tetap bijak menggunakan energi agar tagihan bulanan Anda tetap terkontrol dengan baik.