apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bertujuan untuk menyederhanakan serta menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan jenis barang yang dikenai pajak.
Kebijakan ini memiliki fokus khusus, yaitu hanya diberlakukan pada barang-barang mewah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
PMK 131 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan penyesuaian tarif PPN secara bertahap. Dalam konteks ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tarif PPN yang lebih tinggi hanya dibebankan pada barang-barang dengan nilai tinggi yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.
“Kita ingin memastikan bahwa struktur perpajakan kita mencerminkan prinsip keadilan. Barang-barang kebutuhan dasar tetap dikenakan tarif PPN yang lebih rendah atau bahkan dikecualikan,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Dalam PMK 131 Tahun 2024, barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi perhiasan dan batu permata seperti emas, berlian, dan safir, kendaraan premium, termasuk mobil sport, supercar, dan kendaraan impor kelas atas.
Selain itu ada properti mewah seperti apartemen dengan harga jual di atas Rp10 miliar dan produk fashion eksklusif, termasuk pakaian dan aksesori dari merek-merek internasional ternama.
Barang-barang tersebut dipilih karena dinilai tidak termasuk kebutuhan pokok dan umumnya hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.
Kebijakan ini diproyeksikan memberikan beberapa dampak positif, di antaranya peningkatan penerimaan negara. Dengan tarif PPN 12 persen pada barang mewah, potensi peningkatan penerimaan pajak cukup signifikan, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan.
Kebijakan PMK 131 Tahun 2024 akan berpengaruh terhadap pengendalian konsumsi barang mewah. Tarif yang lebih tinggi diharapkan dapat mengurangi konsumsi barang-barang yang tidak esensial, sehingga mendukung kestabilan ekonomi.
PMK 131 Tahun 2024 diharapkan akan berdampak pada keadilan sosial. Dengan membebani tarif PPN lebih tinggi pada barang mewah, pemerintah ingin meringankan beban masyarakat menengah ke bawah yang lebih banyak mengonsumsi barang kebutuhan pokok.
Tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya
Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN efektif yang dikenakan adalah 11 persen. Hal itu dicapai melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, di mana nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan demikian, perhitungannya adalah sebagai berikut: PPN = 12% × (11/12 × Harga Jual/Nilai Impor/Nilai Penggantian)
Contohnya, untuk barang seharga Rp50.000.000, nilai lain dihitung sebagai (11/12) × Rp50.000.000 = Rp45.833.333. Kemudian, PPN yang dikenakan adalah 12% × Rp45.833.333 = Rp5.500.000, yang setara dengan 11 persen dari harga jual.
PMK 131 Tahun 2024 juga mengatur masa transisi penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif PPN selama periode ini adalah 11 persen.
Lalu mulai 1 Februari 2025, PPN dikenakan langsung sebesar 12 persen dari harga jual atau nilai impor tanpa menggunakan mekanisme nilai lain.
Tantangan implementasi
Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, implementasi PMK 131 Tahun 2024 tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa pengusaha dan pelaku usaha mematuhi aturan baru ini dengan baik. Selain itu, pengawasan terhadap potensi penghindaran pajak juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah telah menyiapkan strategi untuk mengatasi tantangan ini, seperti peningkatan sistem pelaporan pajak berbasis digital dan peningkatan pengawasan di lapangan. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dalam mengawasi penerapan kebijakan ini.
PMK 131 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan tidak ada beban tambahan bagi masyarakat umum.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang tepat dan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat luas.