apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah menerapkan kebijakan terbaru dengan membagikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan, pada Januari dan Februari 2025. Kebijakan itu untuk meredam efek kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/12).
“Untuk paket bagi masyarakat tak mampu akan diberikan bantuan pangan beras 10 kilogram, untuk 2 bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu memastikan bahwa bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4. Untuk menyukesan program tersebut Perum Bulog untuk disiapkan untuk menjalankan bantuan pangan beras.
Baca juga: https://apakabar.co.id/ekbis/kebijakan-ppn-12-persen-mulai-berlaku-1-januari-2025/
Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen akan dimulai pada 1 Januari 2025. Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurutnya, penetapan PPN 12 persen didasarkan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kendati begitu, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap memberlakukan pembebasan dari pengenaan PPN.
Secara umum, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar 6 (enam) aspek, di antaranya rumah tangga, UMKM, pekerja, industri padat karya, properti dan mobil listrik/hibrida.
Baca juga: https://apakabar.co.id/ekbis/alasan-den-sepakati-ppn-12-persen-dimulai-awal-2025/
Untuk rumah tangga akan diberikan bantuan pangan. PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk 3 komoditas, dan diskon listrik 50 persen.
“Untuk pekerja, pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” paparnya.
Khusus untuk UMKM, akan ada perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Untuk industri padat karya akan diberikan insentif PPh 21 DTP, utamanya bagi para pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Baca juga: https://apakabar.co.id/ekbis/kontraksi-ekonomi-mengintai-indonesia-bila-ppn-naik-12-persen/
“Juga ada bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama jangka waktu 6 bulan,” papar Airlangga.
Untuk komoditas mobil listrik dan hibrida, pemerintah telah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk properti, pemerintah akan melanjutkan insentif PPN DTP, khusus untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian berupa diskon 100 persen untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.