apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetap tidak akan dikenakan biaya apapun.
“Tetap bebas PPN (atau PPN 0%), sesuai PP 49/2022,” tulis Menkeu Sri Mulyani lewat instagram pribadinya, @smindrawati pada Selasa (31/1).
Menurut Menkeu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan terkait PPN didasarkan pada amanat UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu ditegaskan kembali oleh presiden saat menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan, Selasa (31/1).
“Presiden Prabowo hadir di rapat ‘Tutup Kas APBN 2024’ dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani juga memastikan bahwa sejumlah poin dalam kebijakan tersebut telah menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, dipastikan tetap bebas PPN atau PPN 0% sesuai dengan aturan PP 49/2022.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen),” tulisnya.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya untuk barang-barang mewah seperti kapal dan pesawat pribadi.
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tegasnya.
Barang-barang mewah yang dimaksud, di antaranya: pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 milyar, termasuk kendaraan bermotor mewah.
Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa seluruh paket stimulus yang ditujukan kepada masyarakat, termasuk insentif perpajakan, sebagaimana yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024, akan tetap berlaku.
Paket stimulus yang dimaksud adalah bantuan beras 10 kg per bulan pada periode Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Juga ada bantuan bagi pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah. “Mereka akan diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025,” ujar Menkeu.
Selanjutnya, kebijakan PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/ tahun tetap dibebaskan dari PPh.
“Juga PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan,” tegasnya.
Paket stimulus lainnya, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen, hingga bantuan sebesar 50 persen jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan.
“Termasuk juga kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan insentif kendaraan mobil listrik serta pembelian rumah,” terang Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani, dalam postingannya mengingatkan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong. Karena itu, negara harus hadir untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, termasuk harus berpihak pada rakyat.
Pada bagian akhir, Menkeu mengucapkan selamat tahun baru 2025 sembari mengajak setiap elemen bangsa untuk bersemangat membangun negara.
“Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, sejahtera,” pungkasnya.