1446
1446

Sritex di Ambang Pailit, Dirut: Haram PHK!

Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto berbicara di depan karyawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.

“PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal,” kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Senin (28/10).

Ia mengatakan mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.

Baca juga: Kemenperin Siapkan Operasi Penyelamatan Sritex

Saat ini pihaknya tengah mengajukan banding hingga di Mahkamah Agung agar diberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober lalu.

Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.

“Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex,” katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan keputusan pailit dimulai pada tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau disebut juga dengan penundaan pembayaran utang.

Baca juga: PT Sritex Bahas Strategi Besar dengan Kemenperin

Iwan menerangkan utang yang dikantongi Sritex mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang.

“Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu,” katanya.

Ia mengatakan awalnya perjanjian perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Hal itu yang menurutnya semua sudah sesuai dengan aturan. Termasuk sesuai dengan kewajiban Sritex untuk membayar sesuai dengan perjanjian ini.

“Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini,” katanya.

Baca juga: Sritex Ajukan Kasasi Terkait Putusan Pailit PN Semarang

Ia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

“Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit,” katanya.

Ia mengatakan sejauh ini kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak mengalami keterlambatan. Meski demikian, ia tidak memungkiri adanya efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan.

“Namun putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami,” pungkasnya.

47 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *