LINGKUNGAN HIDUP
Atasi Darurat Sampah, Menteri LH: PSEL Surabaya dan Malang Raya Segera Dibangun
apakabar.co.id, SURABAYA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan implementasi langsung instruksi Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
“PSEL menjadi jawaban atas darurat sampah di wilayah perkotaan. Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan kita semua untuk mempercepat pembangunan dan menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syaratnya,” ujar Menteri Hanif saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kabupaten/kota di kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan kesiapan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal. “Pemprov akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi, serta memfasilitasi penyelesaian kendala lintas daerah. Seluruh proses akan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, termasuk penyampaian laporan berjenjang kepada pemerintah pusat.”
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan PSEL tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh kekuatan sinergi dan nilai kebersamaan. “Penandatanganan kerja sama ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ikhtiar lapangan harus disertai ikhtiar batin, karena dari ikhtiar batin inilah kita ingin menembus langit.”
Secara regional, Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Sidoarjo, menghasilkan timbulan sampah sebesar 3.692 ton per hari. Fasilitas PSEL direncanakan berlokasi di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya dengan kapasitas pengolahan 1.100 ton per hari.
Sementara itu, Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, memiliki timbulan sampah mencapai 1.947 ton per hari. PSEL di kawasan ini direncanakan berada di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan kapasitas pengolahan 1.038 ton per hari.
Menteri Hanif turut memberikan apresiasi terhadap capaian Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan sampah. “Provinsi ini menjadi provinsi dengan sampah terkelola tertinggi di Indonesia, lebih dari 50% berhasil dikelola. Ini pencapaian luar biasa, dan saya berharap provinsi ini dapat terus mengatasi timbulan sampah di wilayahnya apalagi dengan adanya fasilitas PSEL kedepannya.”
Dokumen PKS memastikan penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang terkoordinasi serta komitmen seluruh pihak dalam pembangunan dan pengoperasian PSEL. Dengan kapasitas yang direncanakan serta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PSEL di Surabaya Raya dan Malang Raya diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus memproduksi energi listrik terbarukan, guna mendukung target pengelolaan sampah nasional hingga 100 persen pada 2029.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY