EKBIS
Tarif Nol Persen ke Jepang Peluang Emas, KKP Benahi Hulu Perikanan Tuna agar Ekspor Makin Melesat
Ekspor produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang semakin terbuka setelah tarif bea masuk menjadi nol persen melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.
apakabar.co.id, JAKARTA - Peluang ekspor produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang semakin terbuka setelah tarif bea masuk untuk komoditas tersebut resmi menjadi nol persen melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa keuntungan dari kebijakan itu hanya bisa diraih jika sektor hulu perikanan mampu menghasilkan bahan baku berkualitas tinggi.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, mengungkapkan kebijakan tarif preferensi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Jepang. Meski demikian, keberhasilan memanfaatkan peluang itu tidak hanya bergantung pada akses pasar, tetapi juga pada kualitas hasil tangkapan yang diproduksi nelayan.
"Tarif preferensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu," kata Latif dalam keterangan resmi KKP di Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Latif, kualitas ikan tuna ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Oleh karena itu, seluruh tahapan penanganan hasil tangkapan harus dilakukan dengan benar agar mutu ikan tetap terjaga hingga sampai ke tangan pembeli di luar negeri.
Ia menjelaskan, penanganan ikan yang cepat setelah ditangkap, penggunaan sistem rantai dingin (cold chain) di atas kapal, hingga proses pembongkaran di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan pangan yang diterapkan negara tujuan ekspor, termasuk Jepang.
Selain kualitas, pasar internasional kini juga menuntut produk perikanan yang legal, dapat ditelusuri asal-usulnya (traceable), dan berasal dari praktik penangkapan yang bertanggung jawab. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, KKP terus memperkuat kapasitas para pelaku usaha perikanan, mulai dari nelayan, awak kapal perikanan hingga pengusaha pengolahan ikan. Berbagai pelatihan diberikan agar seluruh rantai produksi memenuhi standar ekspor internasional.
Materi pembinaan mencakup teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, cara menangani ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan melalui logbook, hingga pemenuhan persyaratan ketertelusuran yang kini menjadi syarat utama di berbagai negara tujuan ekspor.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat pengelolaan sumber daya ikan agar peningkatan ekspor tidak mengorbankan keberlanjutan stok tuna di perairan Indonesia.
Menurut Latif, KKP terus mengimplementasikan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sebagai dasar pengelolaan perikanan nasional. Melalui kebijakan tersebut, aktivitas penangkapan disesuaikan dengan potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sehingga eksploitasi dapat dikendalikan dan populasi ikan tetap terjaga.
Ia menilai pengelolaan yang berkelanjutan akan memberikan kepastian pasokan bahan baku bagi industri pengolahan dalam jangka panjang. Dengan pasokan yang stabil dan berkualitas, industri dalam negeri akan lebih siap memenuhi permintaan pasar internasional yang terus meningkat.
Selain memperkuat sektor domestik, KKP juga aktif memperjuangkan kepentingan Indonesia di tingkat internasional. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai forum pengelolaan perikanan regional atau Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
Indonesia saat ini aktif dalam sejumlah organisasi internasional seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).
Melalui forum-forum tersebut, pemerintah memperjuangkan hak pemanfaatan sumber daya tuna yang lebih adil berdasarkan data ilmiah sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalankan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Data KKP menunjukkan Jepang masih menjadi salah satu pasar utama bagi produk perikanan Indonesia. Sepanjang 2025, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Negeri Sakura mencapai 613,65 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp11 triliun. Nilai tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komoditas yang paling banyak diekspor meliputi udang, tuna dan cakalang, serta mutiara. Khusus untuk produk olahan tuna dan cakalang yang kini memperoleh fasilitas tarif preferensi nol persen melalui skema IJEPA, nilai ekspornya mencapai 76,41 juta dolar AS atau sekitar Rp1,37 triliun pada 2025. Angka itu melonjak 21 persen dibandingkan capaian tahun 2024.
Pemerintah berharap penghapusan tarif tersebut menjadi titik awal peningkatan ekspor produk perikanan bernilai tambah. Namun, KKP menegaskan bahwa keberhasilan memanfaatkan peluang tersebut sangat bergantung pada kemampuan Indonesia menjaga kualitas hasil tangkapan, memperkuat sistem ketertelusuran, dan memastikan pengelolaan sumber daya laut dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan fondasi sektor hulu yang kuat, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperluas pangsa pasar tuna dan cakalang di Jepang sekaligus meningkatkan nilai ekspor perikanan nasional.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK