EKBIS

Tolak Samakan Ojol dengan UMKM, SPAI: Melepaskan Aplikator dari Tanggung Jawab

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Antara
Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol) dan kurir kargo sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan tersebut akan berpotensi melepaskan tanggung jawab perusahaan platform atau aplikator atas hak pekerja ojol.

Berkaca pada pengalamannya selama ini, aplikator mengabaikan hak pekerja ojol seperti upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, tunjangan hari raya (THR), upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama. 

"Di sisi lain ada hubungan kerja yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 15 mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).
Hubungan kerja tersebut terdapat tiga unsur. Pertama, unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Kedua, unsur upah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap pemesanan yang diselesaikan. Terakhir, unsur perintah dalam bentuk penonaktifan hingga putus mitra bila pemesanan tidak dijalankan pengemudi ojol.

Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo, kata Lily, tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM. Pengemudi ojol menurutnya lebih membutuhkan pengakuan sebagai pekerja agar mendapatkan hak berupa upah minimum yang layak (UMP) dan kepastian pendapatan setiap bulannya.

Hal tersebut sejalan dengan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang menyetujui pengesahan Konvensi ILO 193 pada International Labour Conference (ILC) ke-114 di sidang ILO yang membahas mengenai pekerja platform yang mencakup pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo.
Demi memastikan perlindungan hukum pekerja ojol, ia mendesak agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 Pekerja Platform dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Komisi IX DPR untuk memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Selain itu presiden pada May Day lalu berkomitmen melindungi pengemudi ojol dengan Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Maka Perpres itu mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo yang disebut sebagai pekerja yang bekerja di sektor transportasi online," pungkasnya.