Usai PLTS Cirata, Perusahaan UEA Uji Kelayakan Panel Surya Terapung di IKN

Ilustrasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Cirata, Jawa Barat. Foto via Jawa Pos

apakabar.co.id, JAKARTA – Perusahaan energi baru terbarukan (EBT) asal Uni Emirat Arab (UEA) bernama Masdar tengah melakukan studi kelayakan untuk membangun panel surya terapung di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masdar sebelumnya telah berinvestasi membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Cirata, Jawa Barat. Proyek energi terbarukan tersebut menghasilkan energi sebesar 145 megawatt (MW).

“Kita ketemu di World Water Forum di Bali, dan saat itu kita serahkan, mewakili OIKN, menyerahkan ‘Letter to Proceed”. Surat untuk mereka melanjutkan tahapan investasi dengan studi kelayakan,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono di Jakarta, Sabtu (3/8).

Agung memaparkan bahwa Masdar merupakan salah satu investor asing yang menyatakan minatnya dalam pembangunan infrastruktur di IKN, yakni dengan pasokan listrik bersumber energi terbarukan.

Dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Abu Dhabi pada 17 Juli lalu, delegasi bisnis dari Indonesia turut bertemu dengan pihak Masdar untuk membahas kelanjutan kerja sama pembangunan solar panel di IKN.

Adapun rencana pembangunan PLTS terapung di IKN diproyeksikan akan menghasilkan energi sebesar 200 MW. Kemudian akan meningkat menjadi 2 gigawatt (GW) pada 2045 mendatang.

Agung mengungkapkan investor yang menyatakan minatnya untuk melakukan pembangunan di IKN sudah banyak.

Adapun nilai investasi dari perusahaan swasta yang menyatakan komitmennya, serta melakukan “groundbreaking” saat ini mencapai Rp51 triliun.

Minat dari para investor dunia pun terlihat dari 423 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LoI) yang sudah masuk ke OIKN.

“Tidak semua LoI ini minat investasi. Kita buka di luar ini suratnya ada yang sifatnya ingin jadi vendor maupun konsultan. Tapi kita sedang sisir lagi, dan kita percepat terutama dengan terbitnya Perpres 75 Tahun 2024,” pungkasnya.

49 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *