1446
1446

Zulhas Optimis 2026 RI Tak Impor Beras Lagi

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas optimistis Indonesia tidak akan melakukan impor beras pada tahun depan (2026).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi gabah dan beras Indonesia pada Januari hingga April 2025 akan mencapai 13,9 juta ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi per bulan sekitar 2,6 juta ton.

“Jadi itu kabar gembira. Artinya tahun ini kalau Bulog bisa menyerap dari 3,5 juta (gabah dan beras), itu enggak usah semua, 2 juta saja, maka tahun ini kita pastikan aman stok beras kita. Kita tidak perlu impor lagi sampai tahun depan,” ujar Zulhas, di Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga: Menko AHY: Infrastruktur Jadi Kunci Ketahanan Pangan

Dengan total produksi tersebut, kata Zulhas, maka Indonesia akan memiliki surplus beras kurang lebih 3 juta ton setara beras. Salah satu pendukung terwujudnya surplus beras adalah pupuk bersubsidi yang terdistribusi dengan baik. Tersedianya pupuk sebelum waktu tanam akan mempengaruhi produktivitas pertanian.

Oleh karena itu, Kemenko Pangan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Adapun tugas dari pokja, yaitu mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Baca juga: Ekonom Ingatkan Risiko Setop 4 Komoditas Pangan

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Zulhas mengatakan keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan, guna mewujudkan swasembada pangan.

“Ini akan terus diawasi sehingga nanti setahun 9,5 juta ton (pupuk bersubsidi) ke mana saja, diawasi. Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya.

6 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *