180 Tragedi Muara Kate: Ormas Diperiksa, Pembunuh Russell Masih Berkeliaran

Tanggal 15 Mei lalu menjadi penanda 180 hari tragedi itu berlalu. Tepat sebulan pula sejak gelombang aksi massa mengepung Kantor Gubernur Kaltim, menuntut keadilan bagi Russell. Sayangnya, pelaku masih berkeliaran bebas.

Pajaji saat diamankan Polda Kalimantan Tengah Jumat (5/4/2024) dalam kasus dugaan mengganggu ketertiban umum dan penutupan akses jalan di PT LAK, Kapuas. (tangkapan layar video)

apakabar.co.id, PENAJAM – Enam bulan sejak insiden berdarah di Muara Kate yang menewaskan Russell (60), tokoh warga penolak hauling batu bara di jalan negara, belum ada kejelasan soal pelakunya. Pada konferensi pers rutin Polda Kalimantan Timur, berbagai capaian diungkap, mulai dari pemberantasan premanisme hingga tambang ilegal, namun tak satu kalimat pun menyinggung tragedi tersebut.

Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Polda Kaltim, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum dihentikan. “Upaya pengungkapan terus dilakukan. Kami tidak berhenti, tidak putus asa,” ujarnya kepada apakabar.co.id, Sabtu pagi (17/5).

Tanggal 15 Mei lalu menjadi penanda 180 hari tragedi itu berlalu. Tepat sebulan pula sejak gelombang aksi massa mengepung Kantor Gubernur Kaltim, menuntut keadilan bagi Russell. Sayangnya, pelaku masih berkeliaran bebas.

Yulianto menyebut bahwa sejumlah tokoh ormas telah diperiksa. “Bonar sudah diperiksa. Pajaji, secepatnya,” ujarnya.

Bonar dan Pajaji merupakan figur sentral dalam organisasi berbasis nasionalisme dan adat yang disebut-sebut menjadi koordinator jalur hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM), perusahaan tambang asal Kalimantan Selatan. Pajaji alias Agustinus Luki diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Selain peran, warga juga masih menagih penjelasan Pajaji mengenai aksinya membawa sejumlah saksi kunci pembunuhan beberapa saat setelah Tragedi Muara Kate.

Sebelumnya, nama PT MCM mencuat sejak 2023. Ratusan truk mereka melintas tiap hari di jalan nasional lintas provinsi—aktivitas yang dinilai melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.

Saat ditanya apakah penyidikan sudah mengarah ke tersangka, Yulianto menjawab singkat:
“Semoga segera mengarah (ke pelaku),” katanya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Kapolda Kaltim yang baru, Irjen Pol Endar Priantoro, memberi perhatian khusus.
“Kapolda harus memberi penugasan khusus untuk percepatan,” tegasnya.

Sampai berita ini dirilis, tim redaksi apakabar.co.id masih berupaya menghubungi Pajaji. Kontak terakhir sempat aktif, namun kini tidak bisa lagi diakses.

Puncak Kemarahan Warga

Konflik warga Paser dengan PT MCM bermula sejak 2023, ketika truk-truk hauling mulai melintas di jalan nasional. Dampaknya langsung terasa: jalan rusak parah, kecelakaan meningkat.

1 Mei 2024, Ustaz muda bernama Teddy tewas di kawasan Songka—diduga tertabrak truk tambang. Oktober, giliran Pendeta Veronika meregang nyawa di tanjakan Marangit setelah truk gagal menanjak.

15 November 2024, posko warga di Muara Kate diserang menjelang subuh. Russell tewas di tempat, Anson terluka parah.

Tiga hari berturut-turut, 15–17 April 2025, ribuan warga turun ke jalan. Aksi damai berlangsung di depan Kantor Gubernur Kaltim dan DPRD Kalsel. Tuntutannya: hentikan hauling ilegal yang membahayakan nyawa warga.

“Selain melanggar aturan jalan negara, perusahaan ini juga diduga menggunakan vendor untuk menekan warga,” kata Irfan dari LBH Samarinda.

Gubernur Kaltim, Rudy Masud, sempat menyampaikan janji di hadapan keluarga korban. “Kalau keselamatan tak lagi terjamin, saya tidak setuju hauling ini diteruskan,” katanya saat itu.

Namun janji itu belum berbuah tindakan nyata. Warga Muara Kate masih rutin menghadang truk-truk tambang dari arah Kalsel. Bahkan, beberapa mengaku petugas justru datang untuk membujuk mereka membuka jalan.

“Kalau petugas datang, bukan bantu kami, tapi malah minta kami minggir,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pernyataan gubernur menyesatkan.
“Truk tambang tidak boleh menggunakan jalan negara. Ini soal keselamatan, dan sudah jelas melanggar Perda yang mereka buat sendiri,” ujar Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, 20 April lalu.

1,262 kali dilihat, 1,262 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *