apakabar.co.id, BARABAI – Empat tahun buron, polisi akhirnya menangkap Harlan. Pria 51 tahun ini adalah pembunuh tetangga sendiri bernama Dedy di Gambah Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.
Harlan merupakan residivis kasus serupa di Kotabaru. Ia ditangkap Polres HST yang melibatkan jajaran Polres Kotabaru di Bumi Saijaan.
“Benar berhasil kita amankan,” kata Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon didampingi Kasubsi PIDM Aipda Husaini, Minggu (26/1).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pembunuhan Dedy. Di antaranya selembar baju dengan noda darah korban dan semeter kain tekstil.
Harlan menghabisi Dedy pada 2021 silam. Keduanya bertetangga. Suatu ketika istri Harlan pernah datang ke Dedy mengaku hendak dibacok oleh suaminya. Diduga Harlan tak terima dinasehati oleh Dedy.
Awal pembunuhan diketahui warga ketika Herlan mendatangi sebuah acara hajatan pernikahan warga di sana. Lokasinya tak jauh dari rumah Dedy.

Ketika itu, Harlan datang sambil menenteng sebilah parang. Dia berkata kepada warga sudah membacok Dedy. Tak ada yang berani mendekati Harlan. Ia seperti orang mabuk.
Warga di hajatan sontak langsung mendatangi rumah Dedy. Di sana korban sudah berlumur darah dan tidak bergerak lagi.
Warga pun buru-buru membopongnya ke ambulans untuk dibawa ke RSUD Damanhuri Barabai. Namun nyawanya tak tertolong lagi.
Sejak itu Harlan hilang melalui hutan belakang rumah Dedy. Tak ada yang berani mengejarnya.
Empat tahun kemudian barulah Harlan bisa ditangkap. Kamis 23 Januari kemarin kepolisian HST bersama Polres Kotabaru menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Pulau Laut, Kotabaru.
“Berkat kerja sama dan kerja keras anggota buser kami berhasil menangkap pelaku HL,” kata Jupri.
Fakta Lain
Ada fakta baru. Bahwa bukan nasehat Dedy yang membuat Harlan gelap mata.
Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani menjelaskan Harlan naik pitam setelah menduga Dedy hendak menghalang-halangi penggerebekan istrinya.
“Istri pelaku diduga berselingkuh di rumah korban,” jelas Andi.
Saat ini Harlan sudah berada di Polres HST guna pemeriksaan mendalam. Ia terancam pasal 338 KUHP hingga 15 tahun penjara.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” sambungnya.