apakabar.co.id, JAKARTA – Sikap KPK belum menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai DPO mengundang tanya. Lalu apa alasan KPK?
Dikonfirmasi, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika punya penjelasan.
KPK rupanya masih memiliki beberapa informasi lokasi tempat persembunyian sang gubernur.
“Belum sampai tahap itu [DPO]. Sementara masih dilakukan pencarian,” jelas pensiunan perwira polisi ini, Kamis petang (7/11).
Jawaban tersebut sekaligus membantah selentingan. Bahwa KPK bakal menetapkan DPO Birin, esok.
“Belum,” sambung Tessa.
Desakan agar KPK menetapkan Birin sebagai DPO terus bermunculan.
Status DPO bakal membuat KPK secara otomatis memenangkan praperadilan.
Kedua, pencarian terhadap Sahbirin bakal lebih intensif dengan melibatkan TNI-Polri.
“Warga biasa pun bisa menangkap,” kata Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, diwawancarai sebelumnya.
KPK menyatakan Sahbirin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT), awal Oktober tadi.
Rumah dinas gubernur, rumah pribadi, hingga rumah kepala dinas PUPR sudah diobok-obok.
Sejumlah pejabat protokol, ketua RT, hingga pramusaji Birin juga sudah diperiksa.
“Tidak ditemukan,” jelasnya.
Sebulan sudah Sahbirin mangkir dari tugas. Perannya digantikan oleh Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar. Membuat pihak Kementerian Dalam Negeri ikut bertanya-tanya.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPK, kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Bima Arya, usai rapat koordinasi nasional di Sentul, Kamis (7/11).
KPK mengendus aliran uang ke Sahbirin setelah menangkap belasan orang di Kalimantan Selatan. Dari 17 yang diamankan, tujuh di antaranya menjadi tersangka. Plus, Sahbirin. Sisanya anak buah Birin dan 2 swasta.
KPK mengamankan barang bukti total Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika diduga fee untuk Sahbirin. Dikuatkan oleh keterangan saksi, petunjuk hingga bukti elektronik.
Fee tersebut diduga sebagai balas jasa atas pengaturan tender sejumlah fasilitas olahraga terintegrasi Pemprov Kalsel di e-katalog. Yakni, kolam renang, lapangan sepakbola, hingga gedung Samsat.
Ada empat modus korupsi pada proyek senilai Rp54 miliar itu. Mulai pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu. Semuanya diduga atas sepengetahuan Birin.
Dari lokasi persembunyian, gugatan Sahbirin teregistrasi di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober.
“Harusnya selaku orang yang bertanggung jawab itu harus ada dan hadir dalam panggilan yang dilakukan KPK, ini juga kan tiba-tiba menguasakan dan ini juga saya rasa tidak pas,” kata ahli hukum KPK, Hibnu Nugroho dalam sidang ketiga praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (7/11).