apakabar.co.id, JAKARTA – Satu ekor gajah Sumatra (elephas maximus sumatramus) ditemukan mati tersengat listrik di Kabupaten Pidie Jaya. Hal itu diungkapkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sabtu (24/2).
Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh membeberkan, lokasi gajah mati tersebut berada pada wilayah Panton Limeng, Desa Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
“Gajah mati tersebut berkelamin jantan. Bangkai satwa dilindungi tersebut ditemukan Selasa (20/2),” kata Gunawan Alza.
Lokasi kematian gajah berada di areal penggunaan lain atau APL. Hasil pemeriksaan petugas, gajah tersebut mati karena tersengat listrik.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim BKSDA berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. BKSDA juga memberangkatkan tim dokter hewan bersama mitra untuk memastikan penyebab kematian gajah liar tersebut.
Menurut Gunawan, dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi kematian gajah ditemukan adanya pagar listrik. Pagar yang mengelilingi kebun masyarakat diduga sebagai penyebab kematian gajah tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tim dokter hewan menunjukkan kondisi bangkai gajah sudah mengalami pembusukan organ. Usia gajah diperkirakan 13 tahun.
“Terdapat kawat setrum yang terlilit pada kaki kanan depan dan sebagian terlilit di tubuh gajah. Terdapat gading dengan panjang 77 hingga 78 meter dengan diameter 17 hingga 27 sentimeter,” terangnya.
Menurut Gunawan, hasil nekropsi atau bedah tubuh secara kasat mata diketahui kematian gajah akibat tersengat listrik. Sedangkan organ tubuh seperti limpa, paru, ginjal, dan lainnya sudah mengalami pembusukan, sehingga tidak bisa diperiksa di laboratorium.
“Pada organ pencernaan dan lambung gajah, tidak ditemukan benda-benda asing berupa racun,” kata Gunawan Alza.
Merujuk daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah Sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.
Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
“Semua perbuatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.