Kata KPK Paman Birin Bisa Jadi Masiku Jilid II

Barang bukti duit miliaran rupiah dalam kotak kardus bergambar Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Sejumlah pihak meragukan komitmen KPK menuntaskan skandal gratifikasi Gubernur Kalsel. KPK belum juga menetapkan Sahbirin sebagai DPO.

Alih-alih menetapkan DPO, KPK memutuskan menghadapi gugatan praperadilan Sahbirin di Pengadilan Jakarta Selatan. Padahal, jika menerbitkan DPO otomatis KPK dapat menang lebih mudah.

Kendati begitu, Direkrut Penyindikan KPK, Asep Guntur menjamin kasus Harun Masiku takkan terulang di Birin.

“Belajar dong (dari kasus Harun Masiku),” jelas polisi berpangkat brigadir jenderal itu.

Data imigrasi menunjukkan belum ada pergerakan Birin untuk melintasi perbatasan Indonesia.

Asep memastikan Paman Birin, sapaan karib gubernur, masih berada di wilayah Indonesia.

“Belum menyeberang,” terang Asep sesuai hasil komunikasi dengan imigrasi.

KPK mencekal Paman Birin pada 7 Oktober atau sehari selang penetapan tersangka politikus Golkar tersebut.

Penetapan tersangka buntut operasi tangkap tangan KPK kepada 17 orang di Kalimantan Selatan, awal Oktober tadi.

OTT setelah KPK mengendus kejanggalan pada tender tiga proyek pembangunan fasilitas olahraga di e-katalog senilai total Rp54 miliar.

Hasilnya, KPK menemukan total duit senilai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika. Itulah barang bukti yang digunakan untuk menjerat Birin.

Kepada media ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika beralasan penetapan DPO akan mengganggu proses penyidikan.

“Penyidik belum ke sana [DPO] karena masih memiliki beberapa informasi lokasi tempat pencarian,” jelas Tessa.

Masiku adalah penyuap komisioner Bawaslu RI. Politikus PDI-Perjuangan ini masih buron. Kesamaan lainnya, sama-sama hasil pengembangan dari OTT.

Mantan penyidik KPK Purnomo Hararap meminta komisi antirasuah tak main-main dalam kasus Birin.

“Terbitkan DPO supaya aparat penegak hukum lain bisa ikut mencari Birin,” jelas mantan kedua wadah pegawai KPK ini.

9 kali dilihat, 18 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *