Kortastipikor Polri Sarat Upaya Pelemahan KPK

Ide hebat dan bombastis Kortastipikor Polri justru akan melemahkan KPK. Jika tak ada batasan aturan main.

Korpstipikor Polri bentukan Jokowi dinilai sarat upaya pelemahan KPK. Foto: Antar

apakabar.co.id, JAKARTA – Polri resmi meluncurkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Dinilai para pegiat hukum hanya akan semakin melemahkan peran KPK.

“Peran KPK yang lemot ke depan bisa digantikan Kortas Tipikor Polri,” jelas Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika ditanya apakabar.co.id, Kamis (24/10).

Sejumlah kasus mandek di tangan KPK. Paling menohok, adalah dugaan kasus suap pajak. Agustus 2022 silam, KPK sebenarnya sudah membuka sinyal untuk memeriksa pemilik Jhonlin Group dan pengendali PT Bank Pan Indonesia. Namun sampai hari ini, tak lagi terdengar.

Kejanggalan kasus selanjutnya adalah dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM saat itu, Eddy Hiariej. Setelah kalah dalam praperadilan, KPK tak lagi terdengar menyidik ulang Eddy yang kini kembali masuk kabinet.

Teranyar, KPK juga lembek dalam kasus penyidikan dugaan suap fee tiga proyek di Pemerintah Provinsi Kalsel. Sampai hari ini KPK belum juga memeriksa Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel terduga mastermind dalam perkara gratifikasi ini. Alih-alih menetapkan Sahbirin sebagai buron, KPK menghentikan sementara penyidikan ke Birin untuk menghormati proses praperadilannya.

Pembentukan Kortas Tipikor Polri, menurut Bambang, tak ubahnya seperti jeruk makan jeruk. Sebab, mestinya Polri-lah yang menjadi objek pengawasan korupsi.  “Korupsi itu bukan hanya terjadi di kementerian atau lembaga, tapi juga terjadi di tubuh polisi,” jelas Rukminto.

Indikasinya, sambung Rukminto, adalah masih maraknya dugaan pungutan liar, fenomena beking, atau jual-beli pasal di tubuh Polri. “Dan, semangat pembentukan KPK juga didasari adanya problem korupsi yang mengakar dan sistemis di tubuh penegak hukum juga,” ujarnya.

Polri sebenarnya sudah memiliki direktorat tindak pindana korupsi. Yang dibawahi oleh Bareskrim Polri. Dengan dibentuknya Kortastipikor, maka direktorat ini akan dilebur sekaligus meningkat kewenangannya. Misal, yang sudah ada sebelumnya dipimpin jenderal bintang 1 menjadi bintang 2.

Meskipun demikian ide hebat dan bombastis tersebut secara subtansi malah bisa melemahkan peran KPK. Dengan semakin mengecilnya peran KPK sebagai lembaga adhoc.

“Perannya hanya menjadi simbolik saja. Sekadar simbol ada upaya pemberantasan korupsi, tetapi secara substansi sudah diambil alih oleh Polri,” jelasnya.

Kalau hanya sekadar simbol, Bambang berpikir sebaiknya KPK dibubarkan saja. Daripada buang-buang anggaran. “Kan perannya sudah diambil Kortastipikor. Korps ini semakin melemahkan peran KPK,” jelasnya.

Masih ada problem lainnya. Terbentuknya Kortastipidkor belum diiringi dengan peningkatan kualitas dan integritas polisi. Termasuk sistem kontrol dan pengawasan yang masih lemah.

Jelas ini berisiko. Alih-alih menjadi alat ampuh pemberantasan korupsi, Kortastipikor justru berpotensi menjadi alat untuk menakut-nakuti pejabat. “Bahkan bisa saja menjadi alat bargainning yang berujung kolusi dan korupsi,” begitu analisis Rukminto.

Ketiga, masih adanya problem sinergitas pemberantasan korupsi. Antara KPK, Kejagung dan Polri. Seharusnya ini yang diselesaikan dulu. Minimal sekali ada pendefinisian ulang dan kesepakatan bersama tiga korps penegakan hukum itu terkait batas kewenangan.

“Apakah sebagai upaya preventif, kuratif atau represif? Bila tidak ada kesepakatan, dan kejelasan peran masing-masing tentu akan muncul tarik ulur yang justru saling melemahkan,” paparnya.

Belajar dari peran Polri dalam Pileg, Pilpres dan Pilkada ke depan, Rukminto memahami pembentukan Kortastipikor sangat efektif untuk meningkatkan nilai tawar Polri. Misalnya saja, melalui tekanan-tekanan kasus-kasus hukum kepada lawan-lawan politik penguasa.

“Peningkatan kapasitas maupun kewenangan akan seiring dengan peningkatan potensi penyalahgunaan kewenangan,” paparnya.

Perlu juga ada semacam pembatasan lewat infrastruktur hukum yang kuat. Seperti halnya hukum pidana melalui revisi KUHAP. Ini sangat urgen dilakukan lebih dulu.

Kewenangan polisi selama ini masih sangat besar. KUHAP bahkan tidak mengatur soal batasan penyidikan atau penetapan seseorang menjadi tersangka. Sebagai contoh, seseorang bisa menjadi tersangka seumur hidup saat proses penyidikannya tak ditingkatkan dan segera diserahkan ke kejaksaan.

Seperti halnya Firly Bahuri. Tersangka dugaan pemerasaan menteri pertanian kala itu, Yasin Limpo, sudah 10 bulan belum juga diadili.

“Bila tidak risikonya adalah abuse of power melalui ‘sprindik’,” jelasnya.

Personel gabungan TNI-Polri saat menggelar patroli antitambang ilegal. Foto: Polres Balangan untuk apakabar

Sekali lagi, KPK hanya akan menjadi simbol pemberantasan korupsi saja seiring terbentuknya Kortastipikor Polri. “Roh dan substansi KPK hasil revisi juga sudah tidak ada,” jelas Bambang.

Kortastipikor dibentuk di ujung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dibentuk lewat peraturan presiden nomor 12 tahun 2024, 15 Oktober kemarin, korps ini tak hanya mempunyai tugas pencegahan, penelusuran dan pengamanan aset korupsi. Melainkan juga penyelidikan dan penyidikan tindak korupsi.

Ketua pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, sepakat batasan kewenangan antara KPK dan Kortastipikor Polri perlu diperjelas. Agar tidak tumpang tindih kewenangan. “Termasuk benturan kepentingan,” jelasnya dihubungi terpisah.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman melihat Polri perlu melakukan bersih-bersih internal dulu sebelum benar-benar melakukan pemberantasan korupsi.

“Korupsi di internal Polri menjadi problem itu sendiri,” ungkap Zaenur dikutip apakabar.co.id dari Alinea.id.

Namun begitu, itu tidak melihat pembentukan Kortastipikor sebagai upaya pelemahan KPK. Melemahnya KPK bukan karena faktor kelembagaan eksternal. Melainkan revisi UU yang memasukan KPK ke rumpun eksekutif.

“KPK tidak independen karena revisi UU KPK,” jelas Zaenu.

Lantas apa kata KPK? Komisi antirasuah sudah mengeluarkan pernyataan resmi. Bahwa mereka mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Kortastipikor sebagai counterpart KPK,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

75 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *