apakabar.co.id, JAKARTA – Setelah lepas dari status tersangka, KPK tak lagi mengetahui keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Direktur penyidikan KPK, Brigjen (Pol) Asep Guntur mengakui sudah dua kali panggilan dilayangkan pihaknya.
“Setelah putusan praperadilan, kami panggil yang bersangkutan sebagai saksi, tentu panggilan dialamatkan ke tempat di mana yang bersangkutan berada,” jelas Asep kepada media ini.
“Tapi kemungkinan alamat kami tidak tepat (ke rumah gubernur karena Sahbirin sudah mengundurkan diri),” jelasnya.
Penjaga rumah dinas gubernur pun menolak surat panggilan KPK. Setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor mundur sebagai gubernur per 13 November 2024.
“Saksi tidak lagi di rumah dinas gubernur,” jelasnya.
KPK sempat meminta kepada penjaga meneruskan surat tersebut. Ditolak. Penjaga di sana tidak tahu tempat tinggal Sahbirin saat ini.
KPK kemudian bertanya ke kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo. Serupa, kata Asep, Soesilo mengaku tidak mengetahui keberadaan politikus Golkar itu.
“Mereka menjelaskan terakhir ketemu Pak Sahbirin saat proses praperadilan,” kata Asep.
Sudah dua kali panggilan dilayangkan penyidik KPK. Dua kali pula surat panggilan dikembalikan.
“Kami akan cari alamat lain di mana yang bersangkutan berada untuk kita panggil,” pungkas jenderal bintang satu ini.
Sampai detik ini, Soesilo tak merespons upaya konfirmasi apakabar.co.id.
Sejatinya KPK menjadwalkan pemeriksaan Sahbirin Noor di Gedung Merah Putih pada Jumat kemarin (21/11).
KPK merasa perlu memeriksa Sahbirin terkait skandal suap tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Pemeriksaan juga merespons operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Oktober tadi.
Sebanyak 17 orang dijaring KPK ketika itu. Tujuh, termasuk Sahbirin, kemudian ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka.
Namun Sahbirin lolos dari status tersangka. Pengadilan memenangkan gugatan praperadilkan Sahbirin terhadap KPK.
Dua pekan belakangan, dua kali sudah KPK mengumumkan pemanggilan Birin. KPK pun mengimbau Paman Birin bersikap kooperatif.
“Dapat dilakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kemarin.
Empat saksi diperiksa
Tengah pekan tadi, KPK kembali memeriksa empat saksi. Informasi dihimpun, mereka ialah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan, PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo, serta dua pihak swasta bernama Syamsudin dan Firhansyah.
“Untuk didalami terkait dengan pemberian uang ke Dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur,” kata Tessa Mahardika.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (20/11) di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel. Tak hanya mereka berempat. Penyidik KPK turut memanggil Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel Handa Ferani.
Namun keduanya telah mengonfirmasi soal ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang.
Pasca-OTT, enam orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Lalu dua lainnya pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
KPK menduga mereka semua melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee ke Sahbirin. Rekayasa antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.