Paman Birin Mangkir Lagi! Bakal Dijemput KPK

KPK membawa sejumlah koper usai melakukan penggeledahan selama tiga jam di ruang kerja Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Untuk kali kedua, Sahbirin Noor mangkir dari panggilan KPK. Tak ada konfirmasi apapun dari mantan gubernur Kalimantan Selatan itu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan. Sampai saat ini bekas tersangka korupsi suap tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel itu tak juga muncul.

“Yang bersangkutan belum hadir sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan, yang bersangkutan belum terindikasi hadir, dan juga menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Jum’at (22/11).

Ini pemanggilan kedua Birin. KPK sebelumnya juga memanggil koleganya sesama politikus Golkar, Supian HK.

Sama seperti Birin, Supian juga tak hadir. Bedanya, ketua DPRD Kalsel ini menyertakan surat sakit. Informasi dihimpun media ini, Supian HK beralasan sedang melakukan operasi mata.

Lalu bagaimana dengan Birin? KPK bakal melakukan penjemputan.

“Dapat dilakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa,” jelas jubir berlatar penyidik Polri ini.

Pantauan apakabar.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga sore ini Sahbirin Noor belum terlihat.

Sama seperti pemanggilan pertamanya 18 November, Birin juga tak memberi keterangan apapun kepada KPK.

“Walaupun secara normatif, di mekanisme aturan saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dilakukan penjemputan,” kata Tessa.

Itu mengacu ke Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seseorang, baik saksi maupun tersangka, apabila dipanggil hingga dua kali dan tidak hadir tanpa keterangan, maka dia bisa dihadirkan secara paksa.

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Kuasa Hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo saat dicoba dikonfirmasi masih belum merespons.

Sebagai pengingat, KPK menetapkan Paman Birin, sapaan Birin, sebagai tersangka suap. Dari operasi tangkap tangan, diamankan sebanyak 17 orang. Barang buktinya mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar AS.

Enam tersangka lainnya masih ditahan KPK. Dari Kepala Dinas PUPR Kalse hingga dua swasta pemberi suap. Sementara Birin lolos.

Birin yang menghilang sejak OTT, diam-diam mengajukan praperadilan. Setelah menang, ia pun mundur sebagai gubernur Kalimantan Selatan.

723 kali dilihat, 11 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *