NEWS

Kekeringan Melanda, Lubang Tambang Kembali Telan Korban di Samarinda

Foto udara memperlihatkan kondisi kolam bekas tambang yang masih terbuka di kawasan Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: istimewa
Foto udara memperlihatkan kondisi kolam bekas tambang yang masih terbuka di kawasan Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA – Tragedi lubang tambang kembali terjadi di Kalimantan Timur. Seorang anak berusia 8 tahun, Andi Muhammad Alfarizki, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (15/9/2026).

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mencatat, Andi menjadi korban ke-55 yang meninggal akibat lubang tambang di Kalimantan Timur sepanjang periode 2011 hingga 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 korban tercatat berada di Samarinda. Angka itu menjadikan Samarinda sebagai wilayah dengan jumlah korban lubang tambang terbanyak dalam catatan JATAM Kaltim.

Andi yang merupakan siswa kelas 2 sekolah dasar tenggelam ketika kawasan kolam bekas tambang tersebut sedang ramai digunakan warga.

Sejumlah anak berada di sekitar kolam untuk mandi dan berenang. Sementara itu, beberapa ibu sedang mencuci pakaian di lokasi tersebut.


Menurut penelusuran JATAM Kaltim, korban tidak langsung diketahui tenggelam. Teman-teman sebaya Andi baru menyadari keberadaannya setelah hendak pulang dan menemukan pakaian korban masih tertinggal di sekitar lokasi.

Warga kemudian melakukan pencarian. Setelah sekitar dua jam, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 19.07 WITA.

JATAM Kaltim menilai peristiwa tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan. Tragedi itu terjadi ketika warga Samarinda tengah menghadapi tekanan akibat kekeringan dan keterbatasan akses air bersih.

Warga di Jalan Teluk Kedondong mengaku telah mengalami kekeringan selama sekitar dua bulan. Sebelumnya, kebutuhan air sehari-hari dipenuhi dari aliran PDAM dan sungai-sungai kecil di sekitar permukiman.

Namun, aliran PDAM yang kerap tidak mengalir serta sungai yang mulai mengering membuat warga mencari sumber air alternatif.

Dalam kondisi tersebut, kolam bekas tambang kemudian digunakan sebagian warga untuk mencuci, mandi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Kondisi itu, menurut JATAM, menciptakan situasi berbahaya. Warga yang membutuhkan air justru harus mendekati kolam bekas tambang yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, lubang tambang tempat Andi tenggelam diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter. Kondisinya curam dan semakin dalam menuju bagian tengah.

Warga menggambarkan kontur lubang tersebut menyerupai anak tangga dan semakin mengarah ke bagian tengah seperti segitiga terbalik.

Aktivitas penambangan batu bara di kawasan itu disebut berlangsung sekitar 2022 dan berhenti pada 2023. Selama aktivitas pertambangan, pengangkutan batu bara menggunakan jalan publik menuju jalur Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Sejak ditinggalkan sekitar 2023, lokasi tersebut disebut tidak dilengkapi pagar pengaman maupun papan peringatan bahaya.

Berada di Konsesi PT Dunia Usaha Maju

JATAM Kaltim menyebut lubang tempat Andi meninggal berada di dalam wilayah konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM).

Berdasarkan data JATAM Kaltim, PT DUM memiliki konsesi sekitar 1.351 hektare. Izin perusahaan tersebut diterbitkan melalui SK No. 545/435/HK-KS/VIII/2010, ketika kewenangan pertambangan masih berada di pemerintah kabupaten/kota.

Izin tersebut kemudian diperpanjang untuk periode 15 Desember 2016 hingga 15 Desember 2026.

Dalam laporan kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) tahun 2020, PT Dunia Usaha Maju tercatat melakukan produksi batu bara sebanyak 393.213 ton.

JATAM Kaltim juga menyebut sedikitnya terdapat 10 titik lubang tambang terbuka di dalam konsesi tersebut.

PT DUM termasuk perusahaan yang izin pertambangannya berakhir pada 2026. Sejumlah perusahaan lain yang disebut memiliki izin berakhir pada tahun yang sama antara lain Putra Mahakam Mandiri, Limbuh, dan Gelinggang Mandiri.

JATAM menegaskan berakhirnya izin pertambangan tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.

Merujuk data Dinas ESDM Kalimantan Timur tahun 2021, terdapat 23 perusahaan tambang di Kota Samarinda yang disebut belum merealisasikan jaminan reklamasi dan pascatambang karena kegiatan reklamasi belum dilaksanakan secara tuntas. PT Dunia Usaha Maju tercantum dalam daftar tersebut.

Persoalan itu menjadi semakin relevan ketika Samarinda memasuki agenda bebas tambang pada 2026 sebagaimana komitmen Pemerintah Kota Samarinda.

Menurut JATAM, penghentian aktivitas pertambangan tidak serta-merta menghilangkan dampak lingkungan maupun kewajiban pemulihan. Lubang-lubang tambang yang masih terbuka tetap menjadi persoalan keselamatan bagi masyarakat.

Desak Pemerintah Tutup Lubang Tambang

JATAM Kaltim menilai berulangnya kasus korban lubang tambang, ditambah kondisi kekeringan dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menunjukkan perlunya perlindungan lebih serius terhadap warga.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Karhutla hingga 30 November 2026.

Dalam kondisi tersebut, JATAM meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.


JATAM mendesak Wali Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan instansi terkait mendata serta memeriksa seluruh lubang tambang terbuka di Samarinda, khususnya yang berada dekat permukiman dan lokasi aktivitas masyarakat.

Lubang-lubang tambang yang masih terbuka juga diminta segera diamankan melalui pemagaran, pemasangan tanda bahaya, dan langkah pengamanan lainnya hingga dilakukan pemulihan permanen.

JATAM juga meminta PT Dunia Usaha Maju dan seluruh pemegang IUP yang izinnya berakhir atau segera berakhir menyelesaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang, termasuk memastikan tidak ada lubang tambang yang ditinggalkan tanpa pengamanan.

Di tengah kekeringan, pemerintah daerah juga didesak segera menyediakan akses air bersih bagi masyarakat agar warga tidak terpaksa menggunakan air dari kolam bekas tambang.

Selain itu, JATAM meminta Polresta Samarinda bersama instansi terkait menyelidiki kematian Andi Muhammad Alfarizki, termasuk menelusuri status lubang tambang, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi, serta kewajiban pengamanan dan pemulihan lingkungan.

JATAM menegaskan keterbatasan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan warga.

Ketika lubang tambang berada di tengah ruang hidup masyarakat, perlindungan terhadap warga dan pemulihan lingkungan dinilai menjadi tanggung jawab yang harus segera dijalankan oleh institusi terkait.