NEWS
Ironi Karhutla Kaltim: Warga Bertaruh Nyawa, Korporasi Bersembunyi di Balik Dalih Cuaca
apakabar.co.id, JAKARTA — Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengepung kehidupan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim). Rutinitas warga seperti olahraga pagi para ibu rumah tangga kini menguap, berganti keheningan yang mencekik dan ancaman kesehatan bagi balita, lansia, hingga kelompok usia produktif.
Di tingkat tapak, terbatasnya personel pemadam dan aparat memaksa warga mengambil alih peran petugas pemadam darurat. Dilema ekonomi pun tak terelakkan; para pekerja harian terpaksa meninggalkan mata pencaharian demi menyelamatkan rumah mereka dari serbuan api.
"Bagi pekerja, saya pribadi sangat terdampak. Kebakaran hutan ini tidak bisa mengandalkan penuh petugas pemadam dan aparat. Kami warga harus selalu siaga, sehingga otomatis pekerjaan terhenti saat api menyala," ujar Jayanti Utari, Ibu RT sebuah kompleks perumahan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Ia mengungkapkan, kabut asap tebal mulai muncul sejak awal Agustus 2026 dan sempat menembus ruang-ruang domestik hingga membatasi jarak pandang di bawah 5 meter. Berbeda dengan kemarau basah di tahun-tahun sebelumnya, kondisi tahun ini dinilai jauh lebih parah akibat kekeringan dan karakteristik tanah gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan (smoldering fire).
Warga juga mengkritik penanganan dari pemerintah pusat. Pengerahan helikopter pengebom air (water bombing) dinilai kurang efektif menembus bara gambut dan terkesan sebatas formalitas. Di sisi lain, lambannya pemerintah menerima penawaran bantuan dari negara tetangga turut dipertanyakan.
Guna bertahan, komunitas lokal bergerak swadaya membagikan masker medis dan menggandeng Puskesmas LUT untuk menggelar pemeriksaan kesehatan gratis pada 4 September 2026. Namun, mereka menegaskan butuh solusi konkret dari hulu, seperti penyediaan sumur bor, armada, dan peralatan pemadam yang memadai.
Kritik WALHI: Jangan Reduksi Karhutla Jadi Sekadar Masalah Cuaca
Kondisi kritis di lapangan beririsan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim. WALHI mengkritik keras narasi pejabat publik yang kerap menyederhanakan bencana musiman ini sebagai krisis iklim semata, tanpa menyentuh akar persoalan penguasaan lahan oleh korporasi.
Data sebaran titik panas (hotspot) WALHI Kaltim sepanjang 1–25 Agustus 2026 menunjukkan lonjakan signifikan di Kabupaten Berau yang beririsan langsung dengan wilayah konsesi:
3.015 hotspot berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
1.844 hotspot di area pertambangan.
1.047 hotspot di atas Hak Guna Usaha (HGU) sawit.
WALHI Kaltim mendesak pemerintah menghentikan perdebatan administratif mengenai 'status darurat' dan segera fokus menyelamatkan warga serta menggelar audit kepatuhan terhadap pemegang izin konsesi.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Sorotan juga datang dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Peneliti ICEL, Adam Putra Firdaus, menilai peraturan di bidang kehutanan belum memadai untuk melindungi ekosistem karena terlalu berorientasi pada nilai ekonomi.
"Paradigma peraturan kehutanan hanya bicara soal status kawasan dan aturan main memanfaatkan hutan. Ketika yang diukur adalah nilai ekonomi, penegakan hukum terkait kasus kerusakan hutan menjadi timpang," jelas Adam.
Timpangnya penegakan hukum tercermin dari analisis ICEL atas putusan kejahatan kehutanan periode 2019–2024:
UU PPLH No. 32/2009: Memproses 18 individu dari total 22 kasus.
UU Kehutanan No. 41/1999: Menjerat individu pada seluruh 13 kasus yang ada.
UU Mencegah Perusakan Hutan No. 18/2013: Dari 64 kasus, sebanyak 54 di antaranya menyasar individu.
Padahal, hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80–85 persen titik api yang terdeteksi di Kaltim justru berada di dalam area konsesi perusahaan.
ICEL mendorong pemerintah untuk secara efektif memanfaatkan teknologi penginderaan jauh guna menelusuri asal mula titik api, sehingga proses hukum dapat menyasar pihak korporasi secara adil dan transparan. "Kita tidak siap ketika hutan terbakar dan jadi ruang kejahatan," tegas Adam.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

