EKBIS

Di Balik Mitos El Niño dan Stigma Berladang: Kebijakan Salah Arah yang Memelihara Bencana Karhutla

Sejumlah pengendara di Sumatera melintasi jalan yang dipenuhi asap dampak kebakaran hutan dan lahan. Foto: ANTARA
Sejumlah pengendara di Sumatera melintasi jalan yang dipenuhi asap dampak kebakaran hutan dan lahan. Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi tragedi tahunan yang melumpuhkan Indonesia. Ketika hampir 95.000 hektare lahan hangus terbakar sepanjang Juli 2026 dan suhu rata-rata bulanan mencatatkan rekor tertinggi dalam 35 tahun terakhir, pemerintah dengan cepat melontarkan narasi klasik: menyalahkan fenomena iklim El Niño dan menuduh praktik berladang tradisional masyarakat setempat. 

Namun, deretan riset dan suara kritis akademisi lintas disiplin ilmu justru membongkar akar persoalan yang sesungguhnya. Bencana ini dianggap bukan sekadar dampak cuaca ekstrem, melainkan cermin dari pengabaian data sains, kegagalan restorasi ekologis struktural, hingga ketimpangan hukum yang terus memelihara krisis.

Mitos El Niño dan Kegagalan Mitigasi Berbasis Sains

Narasi resmi yang kerap menempatkan El Niño sebagai dalang utama karhutla dinilai sebagai bentuk lepas tangan atas lemahnya mitigasi terpadu. Kekeringan akibat cuaca memang mempercepat penyebaran api, tetapi variabel iklim tersebut semestinya diperlakukan sebagai proyeksi risiko dini untuk mengerahkan tindakan preventif, bukan alibi atas penanganan reaktif yang selalu terlambat.

Pola perubahan iklim dan peringatan El Niño sebenarnya sudah dapat dideteksi jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya. Kegagalan mengonversi data iklim menjadi intervensi fisik di tingkat tapak membuktikan bahwa paradigma penanganan bencana nasional masih terjebak pada operasi pemadaman saat api membesar, ketimbang aksi pencegahan terstruktur.

"Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Niño," tegas Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer.

Ketiadaan aksi preventif yang sistematis, sambung dia, membuat negara berulang kali kebobolan saat musim kering tiba. Padahal, analisis pola iklim seharusnya diterjemahkan langsung menjadi aksi perlindungan di kawasan-kawasan rawan sebelum titik api pertama muncul.
Ilusi Pemulihan di Atas Gambut yang Rusak

Akar kelemahan pencegahan ini berdampak paling merusak pada ekosistem gambut. Data Map Biomas Fire Monthly 2026 mencatat hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang, di mana mayoritasnya merupakan kawasan gambut. Ketika lahan gambut dikeringkan dan terdegradasi, api merayap di bawah permukaan tanah (smoldering fire) dan menyisakan bara tersembunyi yang hampir mustahil dipadamkan hanya dengan pengerahan helikopter pengebom air (water bombing).

Di tengah situasi kritis ini, pola restorasi yang dijalankan pemerintah dinilai mengabaikan kapasitas pemulihan biologis dan ekologis ekosistem gambut yang berbeda-beda. Pemulihan yang digulirkan sering kali sebatas formalitas administratif tanpa memperhitungkan karakter spesifik bentang alam.

"Meski sama-sama berstatus lahan gambut, tapi tidak setiap area memiliki kapasitas dan kesempatan pulih yang sama," ingat Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan SITH ITB, Prof. Endah Sulistyawati.

Tanpa restorasi berbasis kriteria ekologis yang realistis, lahan gambut yang pernah terbakar akan terus berada dalam siklus kebakaran berulang (repeated fires). Pemulihan ekosistem gambut membutuhkan intervensi mendalam untuk membasahi kembali (rewetting) dan merestorasi vegetasi secara berkelanjutan, bukan sekadar menunggu datangnya musim hujan.

Kebutaan Spasial dan Kelemahan Pengambilan Keputusan

Gagalnya pemutusan rantai karhutla juga bersumber dari tidak dimanfaatkannya riset sains dan teknologi penginderaan jauh (remote sensing) secara optimal dalam proses pengambilan keputusan politik. 

Meski teknologi pemodelan spasial saat ini mampu memetakan perubahan tutupan lahan dan melacak titik panas (hotspot) hingga koordinat presisi, data-data tersebut kerap hanya berhenti sebagai dokumen teknis di meja birokrasi.

Ketiadaan integrasi data spasial secara real-time ke dalam ekosistem kebijakan membuat penegakan hukum dan pengawasan konsesi berjalan lamban. Pemerintah daerah maupun pusat terkesan enggan memanfaatkan pemodelan spasial untuk mengaudit pemegang izin konsesi secara terbuka dan berkala.

"Keluaran teknis itu dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam sistem peringatan dini serta pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah," dorong Guru Besar Departemen Geografi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supriatna.

Kebutaan terhadap data spasial ini berakibat fatal, yakni pengawasan terhadap kawasan konsesi skala besar melempem, sementara upaya penindakan di lapangan justru berfokus pada sasaran yang keliru.
Kriminalisasi dan Stigma Atas Nama Kebijakan Terpusat

Dampak paling timpang dari salah arahnya kebijakan ini menimpa masyarakat adat. Di saat pengawasan terhadap korporasi pemegang izin tergolong lemah, regulasi terpusat, seperti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015, justru memangkas kebebasan Masyarakat Adat dalam mempraktikkan kearifan lokal berladang berpindah (gilir-balik).

Kebijakan yang lahir dari pusat tersebut menganulir aturan daerah dan kearifan lokal tanpa memberikan solusi teknologi alternatif bertani yang terjangkau bagi warga tapak. Akibatnya, Masyarakat Adat tidak hanya kehilangan sumber penghidupan, tetapi juga terus disudutkan dan dijadikan kambing hitam atas krisis ekologis yang sebenarnya dipicu oleh pengeringan lahan skala masif di kawasan industri.

"Pemerintah melarang tetapi tak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi. Stigma terus melekat pada Masyarakat Adat, apalagi ketika terjadi karhutla. Stigma ini harus dipulihkan," kritik Peneliti Antropologi Universitas Indonesia, Dr. Sofyan Ansori.

Menurutnya, ketidakadilan struktural ini memperlihatkan bahwa paradigma penanganan karhutla di Indonesia masih menyimpang jauh dari prinsip keadilan iklim dan sains. Selama pemerintah terus berlindung di balik isu El Niño, mengabaikan kondisi ekologis gambut, membiarkan data spasial tertimbun birokrasi, dan mengkriminalisasi Masyarakat Adat, bencana karhutla akan terus berulang sebagai tragedi tahunan yang dipelihara. 

Negara, kata dia, harus segera mengubah orientasi kebijakan dari sekadar mengejar nilai ekonomi hutan menuju pemulihan ekosistem dan perlindungan warga tapak secara utuh. Langkah-langkah yang diambil oleh negara, mulai dari level legislasi, penegakan hukum, hingga pengalokasian dana terlihat salah arah dan tidak ada indikasi serius untuk memperbaiki.

"Negara telah gagal melaksanakan kewajiban konstitusinya dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," kata inisiator FIAD, Prof. Sulistyowati Irianto.