Paman Birin: KPK Sewenang-wenang

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi proyek. Foto: dok

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan mempraperadilankan KPK. Sejumlah hal digugat Sahbirin Noor.

Yang pertama, Sahbirin melihat KPK telah sewenang-wenang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“[Penetapan tersangka] Tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” jelas Sahbirin, dikutip lewat isi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Paman Birin, sapaannya, menganggap surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 7 Oktober 2024 tidak sah. “Tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki hukum yang mengikat,” sambungnya.

Birin pun berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan.

Termasuk memulihkan segala hak hukumnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh KPK.

Terungkap sosok advokat yang bakal membela Sahbirin Noor. Dia adalah Soesilo Aribowo. Malang melintang sebagai pengacara tersangka korupsi. Sebut saja hakim penerima suap Gazalba Saleh hingga terdakwa kasus e-KTP Sugiharto dan Irman.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang awal Oktober tadi. Sebanyak 17 orang dijaring, 6 di antaranya belakangan tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp12 miliar plus 500 dolar Amerika. Uang tunai dalam kardus bergambar ‘Paman Birin’ itu diduga sebagai fee atau hadiah kepada gubernur.

Dua hari setelah melakukan OTT atau 8 Oktober, KPK kemudian menggelar konferensi pers. Jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh. Nama Sahbirin Noor masuk.

Sampai hari ini Sahbirin menghilang. Yang justru muncul, adalah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Oktober.

Soesilo kemudian menjelaskan sprindik kepada kliennya baru dikirimkan KPK pada 11 Oktober. Sebelum penetapan tersangka, Sahbirin juga belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.

Sidang perdana praperadilan sejatinya digelar Pengadilan Jakarta Selatan, 28 Oktober kemarin. Namun KPK absen.

Pengadilan pun menjadwalkan ulang sidang digelar pada 4 Oktober mendatang, “memanggil kembali termohon (KPK) dengan peringatan,” tulis pengadilan.

183 kali dilihat, 13 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *