apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan tiga pasangan calon (paslon) siap bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Para pasangan calon berkompetisi untuk bisa memimpin Jakarta melalui pemilihan umum.
“Ketiga bakal calon ini statusnya lengkap dan diterima,” ujar Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta usai menutup pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta, Jumat (29/8).
Mereka adalah paslon Ridwan Kamil (RK) – Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wahyu menjelaskan pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB. Adapun pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan pasangan terakhir yang mendaftar.
KPU Kota Bandung Siap Jalankan Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah
Kemudian, pada hari yang sama, terdapat dua partai yang memberikan dukungan susulan bagi paslon Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil (RK) – Suswono.
“Secara garis besar Pramono Anung-Rano Karno diusulkan PDI Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ujarnya.
Adapun total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan Pramono-Rano menjadi 14,46 persen.
Sedangkan, Ridwan Kamil-Suswono yang sebelumnya didukung 13 partai politik kini bertambah satu menjadi 14 partai pendukung.
Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil: Fokus Adu Gagasan dan Beri Solusi
“RK-Suswono ada 13 parpol bertambah satu parpol yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” kata Wahyu.
Sehingga, jika diakumulasi, lanjutnya, total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan RK-Suswono menjadi 83,46 persen.
Pada kesempatan itu, Bawaslu DKI menegaskan akan terus melakukan pencermatan dan pengawalan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan berkas.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
Keluarga Jubir Anies Kena Catut Dukung Dharma Pongrekun
“Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah satu-satunya paslon independen,” ujarnya .
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus yakni pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.