Soal Isu Duit Tebusan Pilot Susi Air

Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dikawal petugas saat tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu, 21 September 2024. Kedatangan Philip langsung disambut oleh sejumlah pejabat negara, di antaranya Menko Polhukam RI Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wamenlu RI Pahala Mansury, pihak Duta Besar Selandia Baru untuk RI, serta pihak keluarga. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Egianus Kogoya diduga menerima duit tebusan terkait pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtrens. Kasak-kasuk ini belakangan sudah sampai ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Memang membutuhkan waktu untuk dapat membebaskan sandera. Tapi, sepengetahuan kami, pembebasan ini sama sekali tidak ada uang tebusan,” jelas Komisoner Kompolnas Poengky Indharti kepada apakabar.co.id.

Satgas Damai Cartenz, kata dia, justru menghindari tebusan. Sebab justru merusak dan akan membuat para pelaku melakukan lagi, “Sehingga jadi modus menyuburkan penculikan,” jelas komisioner berlatar aktivis hukum ini.

Philip disandera kelompok Egianus pada 7 Februari 2023 setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Ia disandera dan pesawatnya dibakar setelah Egianus menganggap Philip terbang di daerah terlarang.

Kompolnas, kata Poengky, ikut mengawal kasus ini sejak awal. Termasuk melakukan supervisi kepada Satgas Damai Cartenz untuk melakukan pembebasan sandera dengan cara pendekatan non-militer.

“Kami mendapat masukan dari Satgas Damai Cartenz bahwa mereka mengupayakan cara-cara damai. Termasuk melibatkan para tokoh di Papua, termasuk tokoh pemerintah daerah, tokoh masyarakat, agama, dan adat,” jelas Poengky.

Poengky pun mengapresiasi keberhasilan tim membebaskan Philip dengan cara soft approach atau pendekatan lunak.

“Kompolnas berharap kasus penculikan ini adalah kasus terakhir, serta berharap Papua akan menjadi wilayah yang aman, damai, dan sejahtera,” pungkasnya.

Peneliti dari Institute Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berkata belum ada peraturan yang mengatur soal duit tebusan. “Meski secara etis tidak dibenarkan,” jelasnya kepada apakabar.co.id.

Dalam hukum, kata dia, ada azas equum et bonum est lex legum atau apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum. Dan facta sunt potentiora verbis yang berarti perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.

“Dengan azas itu, pertimbangan kemanusiaan untuk membebaskan sandera tentu lebih besar daripada ekonomis,” jelasnya.

Sebelumnya, isu duit tebusan berembus dari Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB). Jubir TNPPB Sebby Sambom menuding Egianus dan kelompoknya menerima uang dari TNI-Polri untuk kepentingan Pilkada Nduga dan pembelian senjata.

Sambom menyebut sejatinya pembebasan Philip tanpa tuntutan dan hanya karena alasan kemanusian. “Tapi mereka terima uang suap, kami bisa buktikan,” jelas Sambom, Sabtu malam (21/9).

Tudingan Sambom kemudian dibantah oleh kepolisian. “Enggak benar itu [ada duit tebusan],” jelas Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Pol Bayu Suseno dihubungi media ini via seluler.

65 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *