apakabar.co.id, JAKARTA – Kontroversi terbaru yang melibatkan penyanyi ternama Indonesia, Agnez Mo, berpusat pada sengketa hak cipta dengan pencipta lagu Ari Bias.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023, yang kemudian berujung pada putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Perkara ini memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak terkait, termasuk musisi lain dan asosiasi profesi.
Pada Mei 2023, Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ari Bias mengeklaim bahwa Agnez tidak meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Setelah upaya mediasi gagal, Ari melayangkan somasi terbuka pada Mei 2024, menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum, dan pada 30 Januari 2025.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar denda tersebut.
Setelah putusan pengadilan, Agnez Mo melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa berdiri teguh untuk kebenaran tidaklah mudah dan menyinggung adanya pihak-pihak yang memelintir kata-kata demi kepentingan pribadi. Ia juga mengajukan kasasi atas putusan tersebut, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap hasil pengadilan.
Kontroversi ini memicu berbagai reaksi dari kalangan musisi Indonesia. Ahmad Dhani, misalnya, mengkritik analogi yang digunakan Agnez Mo yang membandingkan kasusnya dengan petani. Dhani menilai analogi tersebut tidak relevan dalam konteks hak kekayaan intelektual.
Melly Goeslaw, di sisi lain, menyoroti bahwa dalam praktik industri musik, biasanya promotor atau event organizer yang bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi. Pernyataan ini menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam pembayaran royalti.
Sementara itu, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melalui ketuanya, Piyu ‘Padi’, menyatakan dukungannya terhadap putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias. Piyu menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Dharma Oratmangun dari LMKN mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi jalannya peradilan. Ia menekankan pentingnya mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa hak cipta.
Pascaputusan pengadilan, Agnez Mo mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan. Proses kasasi itu menunjukkan bahwa Agnez masih berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Sementara itu, Ari Bias melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa langkah kasasi tersebut sudah diprediksi sebelumnya dan mereka siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias menyoroti pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri musik.
Perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti—apakah penyanyi atau penyelenggara acara—juga menjadi poin penting dalam diskusi ini. Dengan proses hukum yang masih berjalan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri musik untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya cipta.