apakabar.co.id, JAKARTA – Setiap 20 April, Indonesia memperingati Hari Konsumen Nasional. Momentum ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi negara untuk hadir melindungi hak-hak konsumen, termasuk dalam hal kesehatan.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah dengan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melalui sistem pelabelan pangan yang lebih jelas dan mudah dipahami.
Ketua Umum Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo, menekankan pentingnya penerapan Front-of-Package Labelling (FOPL) atau pelabelan di bagian depan kemasan produk. Dalam keterangannya, Ari menjelaskan bahwa FOPL adalah sistem pelabelan gizi sederhana yang dicantumkan di bagian depan kemasan agar mudah diakses dan dipahami konsumen.
“Informasi ini dilengkapi juga dengan tabel gizi yang biasanya terletak di bagian belakang kemasan,” jelasnya.
Menurut Ari, FOPL bukan hal baru. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2019 telah merekomendasikan penerapan sistem ini secara wajib. Tujuannya agar masyarakat tidak bingung saat memilih produk, sekaligus bisa mengetahui kandungan GGL dengan cepat dan mudah.
Langkah ini sangat relevan untuk menekan jumlah penderita Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes, yang terus meningkat. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah memang menargetkan pengurangan angka PTM sebagai prioritas nasional.
Aturan soal pengendalian GGL sendiri sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur hal ini. Bahkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 mewajibkan pencantuman informasi kandungan gula dalam produk pangan.
Namun, implementasinya dinilai belum maksimal karena sebagian besar masyarakat belum memahami arti dari label gizi yang ada.
Di sinilah pentingnya FOPL. Pelabelan sederhana di bagian depan kemasan bisa menjadi alat edukasi sekaligus perlindungan bagi konsumen. Dengan informasi yang mudah dipahami, konsumen bisa lebih bijak memilih produk yang tidak tinggi GGL. Artinya, mereka punya kendali terhadap apa yang dikonsumsi dan bisa menjaga kesehatan sejak dini.
Ari juga menambahkan bahwa jika sistem ini diterapkan dengan baik, maka dampaknya akan besar. Selain menurunkan angka penyakit, beban pembiayaan kesehatan di masa depan juga bisa dikurangi.
Melalui peringatan Hari Konsumen Nasional 2025 ini, Fakta Indonesia mendorong pemerintah untuk hadir secara nyata dalam pengendalian konsumsi produk tinggi GGL. Caranya adalah dengan membuat kebijakan label pangan yang tegas, mudah dipahami, dan berpihak pada konsumen.
Perlindungan ini penting demi menciptakan masyarakat yang sehat, sekaligus mendukung lahirnya Generasi Emas 2045 yang kuat dan berkualitas.