LINGKUNGAN HIDUP
Green Financial Crime Diusulkan Masuk UU Perampasan Aset
Sudah seharusnya kerusakan lingkungan tak lagi dipandang semata sebagai persoalan ekologis.
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kejahatan keuangan yang berasal dari praktik perusakan lingkungan atau green financial crime dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan negara memburu dan menyita aset hasil kejahatan lingkungan yang nilainya ditaksir mencapai Rp994 triliun.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti mengatakan penguatan regulasi diperlukan karena kejahatan lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghasilkan perputaran uang dalam jumlah sangat besar.
“Regulasi yang lebih kuat diperlukan karena nilai perputaran uang dari kejahatan lingkungan hidup sangat besar,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8).
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat penindakan sekaligus pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana lingkungan hidup.
Mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yudi menyebut nilai perputaran uang yang terkait dengan kejahatan lingkungan hidup mencapai Rp994 triliun.
Menurutnya, memasukkan green financial crime ke dalam UU Perampasan Aset akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, menyita, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana lingkungan.
Ia juga mengusulkan agar undang-undang tersebut menetapkan lembaga yang menjadi pelaksana utama penindakan. Dalam pandangannya, Kementerian Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi tersebut melalui perangkat penegakan hukum dan pemetaan kerusakan lingkungan.
Pemetaan itu mencakup kerusakan di darat, bawah tanah, sungai, laut, danau hingga udara. Kemampuan tersebut dianggap penting untuk menghubungkan aktivitas perusakan lingkungan dengan aliran dana maupun aset yang dihasilkan.
Selain penguatan regulasi, Kementerian Lingkungan Hidup juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Khusus Penyelamatan Lingkungan Hidup (Satgassus SPLH).
Satuan tugas tersebut dirancang menjalankan fungsi pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan hidup dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga bantuan hukum, hingga kelompok masyarakat sipil.
Yudi menegaskan kejahatan lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Ia berharap pengaturan mengenai green financial crime dalam UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan aset bernilai ratusan hingga ribuan triliun rupiah yang diduga berasal dari praktik perusakan lingkungan.
“Intinya, diperlukan payung hukum undang-undang untuk menguatkan penindakan atau penegakan hukum dalam kasus ini,” ujarnya.
Saat ini RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan dapat disahkan tahun ini. Hingga Agustus 2026, pembahasannya telah memasuki tahap penyelarasan batang tubuh rancangan undang-undang dengan sistem hukum nasional.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

