News  

Akibat Judi Online, Tingkat Perceraian Melonjak di Cianjur

Kantor Pengadilan Agama Cianjur. Foto : apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat mencatat ada ratusan perkara perceraian pasangan suami istri (Pasutri) akibat judi online.

Setiap harinya, ada tiga perkara yang terjadi karena kasus judol tersebut.

Tahun 2024 ini, perkara perceraian akibat judi online jumlahnya mengalami peningkatan, dari yang biasanya kasus perceraian akibat faktor ekonomi.

Menurut Humas Pengadilan Agama Cianjur Asep Husni mengatakan, ada sebanyak 2.474 perkara yang masuk ke pengadilan agama Cianjur. 

Di antara jumlah perkara tersebut jika diakumulasikan kasus perceraian akibat judi online jumlahnya mencapai ratusan perkara.

“Itukan fakta yang ditemukan di persidangan, nah diantara perkara-perkara yang ditangani, itu ada perkara perceraian karena judi online,” tuturnya, Jumat (14/6).

Fenomena perceraian yang diakibatkan judi online ini menjadi fenomena baru yang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya kasus perceraian di Kabupaten Cianjur biasanya terjadi akibat faktor ekonomi.

“Jadi pada prinsipnya, judi online itu menjadi penyebab hancurnya rumah tangga, terjadinya percekcokan hingga akhirnya perceraian,” jelasnya.

Ia menyebut, ada seorang suami yang menceraikan istrinya karena istrinya sering main judi online hingga menghabiskan uang hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu membuat pasangan suami istri tersebut berselisih hingga mengakibatkan pertengkaran. Dan akhirnya keduanya berpisah hingga bercerai.

“Jadi kami menemukan fakta itu sudah ada di alasan-alasan diajukannya perceraian. Bahkan nominal yang sangat mencengangkan sangat besar bagi masyarakat,” terangnya.

Selain faktor ekonomi, perceraian di Kabupaten Cianjur saat ini muncul dengan fenomena baru yaitu faktor judi online maupun pinjaman online.

31 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *