NEWS

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Nomor HP Prabowo, Jenderal LSP Salah Satunya

Kadiv Humas Mabes Polri bersama Kabareskrim dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan penyadapan petinggi negara. Foto: tangkapan layar Youtube
Kadiv Humas Mabes Polri bersama Kabareskrim dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan penyadapan petinggi negara. Foto: tangkapan layar Youtube
apakabar.co.id, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan petinggi negara. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tokoh organisasi masyarakat (ormas), dan tokoh politik.

Dalam rilis malam, Selasa (3/11), Kabareskrim Asep Safrudin mengatakan penyidikan perkara tersebut ditangani Direktorat Siber. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, EH, dan ASN.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Ini baru langkah awal menetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam pemeriksaan saksi,” kata Asep.
Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Ini menunjukkan bahwa kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan dengan profesional transparan dan akuntabel,” ujarnya.

LSP merujuk kepada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Presiden. Adapun SU merujuk kepada Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Mabes Polri.

ASN merujuk pada Ahrie Sonta. Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto itu saat ini menjabat Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. 

Sementara itu, EH merujuk pada Eko Hadi Santoso. Irjen Pol berlatar Densus 88 Anti-Teror itu saat ini widyaiswara di Sespim Polri. Dulunya, Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri. 

Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut berkaitan dengan transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Diduga terjadi sejak 202 silam, ia berkata penyelidikan dimulai sejak Oktober 2026 tadi.  

Praktik dugaan penyadapan ilegal ini antara lain diatur dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, terdapat ketentuan lain yang disebut berkaitan dengan penguasaan komputer dan alat elektronik milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penyidikan perkara ini masih berjalan. Asep menyebut penetapan tiga tersangka merupakan langkah awal, sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edizon Isir menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Edizon Isir.

Ketika ditanya mengenai tujuan para tersangka melakukan penyadapan, ia belum mengungkapkan motif di balik tindakan tersebut. Ia meminta publik menunggu proses penyidikan yang masih berada pada tahap awal.

Penyidik, kata dia, membutuhkan waktu untuk membongkar perkara tersebut secara menyeluruh. Ia menyebut perkembangan kasus akan disampaikan secara bertahap.

“Ini adalah proses awal dalam kurun waktu 24 jam tidak mungkin kita menjelaskan dan membongkar semuanya, nanti ada tahapannya,” kata dia.