NEWS
Belajar dari Kasus SBY Disadap Australia, Poengky: Skandal LIMS Eks Kapolri Dorong Reformasi Polri
apakabar.co.id, JAKARTA - Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan lebih besar dari sekadar siapa yang mengakses komunikasi kepala negara. Pemerhati kepolisian, Poengky Indarti mengingatkan kewenangan tanpa pengawasan berpeluang disalahgunakan, termasuk oleh institusi yang seharusnya menjaga keamanan negara.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Widyaiswara Sespim Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan server Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan untuk memantau komunikasi Presiden dan sejumlah pihak lain, termasuk pers, tokoh politik, hingga jajaran menteri dan pengusaha.
Modus yang terungkap menyebut nomor-nomor target dimasukkan ke server LIMS, kemudian jejak atau log penyadapan dihapus. Dugaan penyadapan itu disebut menyasar fasilitas komunikasi kepala negara, menteri, politisi, wartawan, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha.
Dampak perkara ini juga menjalar ke lingkungan Istana. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windu Utomo sebagai pelaksana tugas KSP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut tindakan para tersangka telah mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara. "Ini mengarah ke makar yang dapat mengancam kepentingan dan kedaulatan negara," jelas Hadi.
Menanggapi perkara itu, Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024 sekaligus pendiri organisasi HAM Imparsial, menilai penyelidikan harus mengungkap tujuan dan motif penyadapan, termasuk siapa yang memerintahkan dan siapa saja yang diduga terlibat.
“Penyelidikan-penyidikan harus didukung scientific crime investigation agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dari situ akan diketahui apakah ada tujuan dan motif-motif tertentu yang menggerakkan dilakukannya perbuatan penyadapan ilegal,” ujarnya kepada media ini.
Menurut Poengky, perkara ini mengejutkan karena Polri selama ini dikenal menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian perlu diperiksa secara serius.
Ia mengingatkan kewenangan siapa pun dapat disalahgunakan apabila terdapat kesempatan tanpa pengawasan. Padahal, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki aturan ketat, termasuk kewajiban memperoleh izin.
“Dalam kaitannya dengan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri sudah ada rambu-rambunya dan aturannya sangat ketat, termasuk harus ada izin untuk melakukan penyadapan guna kepentingan penegakan hukum. Jika dilanggar, pasti ada sanksi hukumnya,” kata Poengky.
Ia pun mendorong pengawasan dan penegakan hukum tegas agar penyalahgunaan kewenangan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ancaman penyadapan ilegal juga dapat datang dari luar negeri.
Poengky mengingatkan kembali peristiwa penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Australia pada November 2013. Kasus itu terungkap setelah dokumen rahasia yang dibocorkan mantan kontraktor NSA Edward Snowden dipublikasikan The Guardian dan ABC Australia.
Pada 18 November 2013, SBY menginstruksikan penarikan Duta Besar RI untuk Australia, ke Jakarta. Indonesia juga membekukan sejumlah kerja sama bilateral, termasuk latihan militer bersama dan kerja sama penanganan penyelundupan manusia. Perdana Menteri Australia saat itu, Tony Abbott, menolak meminta maaf dan menyebut pengumpulan intelijen sebagai tindakan yang wajar.
“Jadi institusi yang bertugas mengawal jangan sampai terjadi penyadapan ilegal juga harus bertanggung jawab,” ujar Poengky.
Di tengah sorotan publik terhadap Polri, Poengky melihat terbongkarnya perkara ini sebagai momentum untuk memperkuat Reformasi Polri. Menurutnya, pengembalian kepercayaan publik menuntut pimpinan dan seluruh anggota kepolisian menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, terlebih pengawasan masyarakat kini tertuju pada institusi tersebut.
Meski mendesak pengusutan serius, Poengky mengingatkan proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Para tersangka dan orang-orang yang diperiksa tetap memiliki hak asasi yang wajib dihormati.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
