NEWS
Buruh sehat, Indonesia bermartabat
Hari Buruh Internasional bukan sekadar tanggal merah, parade massa, atau rutinitas tahunan. Ia adalah ingatan kolektif bahwa kerja manusia pernah, dan masih sering, diperlakukan sebagai komoditas murah.
Oleh Dito Anurogo
AKAR simboliknya merujuk pada perjuangan buruh di Chicago pada 1886, terutama peristiwa Haymarket, yang kemudian menjadi lambang perjuangan internasional untuk hak pekerja dan hari kerja yang manusiawi.
Di Indonesia, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Namun, Hari Buruh tidak boleh berhenti sebagai libur. Ia harus menjadi momen pemeriksaan nasional: apakah pembangunan ekonomi Indonesia benar-benar menghadirkan martabat bagi manusia yang bekerja, atau hanya menghitung buruh sebagai angka biaya produksi?
Buruh bukan sekadar tenaga. Buruh adalah tubuh yang lelah, paru-paru yang menghirup debu, mata yang menatap layar terlalu lama, tulang belakang yang menahan beban, pikiran yang tertekan target, serta keluarga yang menggantungkan masa depan pada upah bulanan.
Sejarah buruh Indonesia adalah sejarah panjang tubuh rakyat yang bekerja di tengah perubahan kekuasaan. Pada masa kolonial, relasi kerja bergerak dari kerja paksa dan sistem perkebunan menuju kerja kontrak, terutama setelah perubahan ekonomi kolonial abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Pada awal kemerdekaan, serikat buruh tumbuh sebagai bagian dari proses dekolonisasi, ketika buruh memiliki ruang lebih luas untuk berorganisasi dan mengambil aksi kolektif.
Pada masa Orde Baru, gerakan buruh dibatasi melalui sistem hubungan industrial yang korporatis dan terkendali negara. Setelah Reformasi, ruang berserikat kembali menguat, terutama setelah lahirnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; tetapi dinamika baru muncul setelah UU Cipta Kerja, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Dari sejarah itu, jelas bahwa isu buruh bukan hanya soal upah. Ia adalah isu kesehatan publik, keselamatan kerja, demokrasi ekonomi, keadilan sosial, produktivitas nasional, dan geopolitik. Negara yang ingin naik kelas tidak boleh membangun industri dengan tubuh pekerja yang rentan.
Pabrik, pelabuhan, rumah sakit, tambang, perkebunan, gudang logistik, dan ekonomi digital memang menggerakkan pertumbuhan, tetapi semuanya berdiri di atas kerja manusia yang membutuhkan perlindungan nyata.
Data Indonesia menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya aman dan layak. BPS mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2025 sebesar Rp3,09 juta per bulan. Pada saat yang sama, Satu Data Indonesia mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja sepanjang Januari–Desember 2024, dengan 91,65 persen terjadi pada peserta penerima upah. Angka ini bukan sekadar statistik administratif. Ia berarti ada pekerja yang jatuh, terluka, sakit, kehilangan fungsi tubuh, kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan masa depan keluarga.
Realitas itu terlihat sehari-hari. Buruh garmen mengejar target produksi dengan ritme mesin yang tidak selalu ramah tubuh. Pekerja sawit menghadapi panas, pestisida, alat tajam, dan jarak kerja yang jauh dari fasilitas kesehatan. Kurir daring berpacu dengan risiko jalan raya demi memenuhi pesanan dan insentif.
Pekerja konstruksi berhadapan dengan ketinggian, beton, debu, dan beban fisik berat. Tenaga kesehatan menjaga pasien dengan empati, tetapi sering pulang membawa kelelahan mental, setelah jam kerja panjang. Di balik setiap produk, layanan, dan pembangunan, ada manusia kerja yang tubuhnya harus dijaga.
Secara global, ILO mencatat bahwa 2,93 juta pekerja meninggal setiap tahun akibat faktor terkait kerja, sementara sekitar 395 juta pekerja mengalami cedera kerja nonfatal setiap tahun. ILO juga menegaskan bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat telah menjadi bagian dari prinsip dan hak fundamental di tempat kerja, sejak keputusan International Labour Conference pada 2022.
Karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja bukan fasilitas tambahan, melainkan hak dasar manusia kerja.
Jika ditarik ke panggung dunia, nasib buruh memperlihatkan wajah yang beragam. Jerman memberi pelajaran tentang dewan pekerja dan co-determination, yaitu hak partisipasi pekerja dalam urusan sosial, personalia, dan ekonomi perusahaan. Negara-negara Nordik dikenal memiliki cakupan perundingan kolektif tinggi dan relasi ketenagakerjaan yang relatif baik.
Jepang menunjukkan sisi lain negara maju: produktif dan berteknologi tinggi, tetapi tetap bergulat dengan karoshi, yaitu kematian atau gangguan kesehatan akibat kerja berlebihan, yang dipantau melalui laporan tahunan pemerintah. Korea Selatan juga menghadapi tantangan jam kerja panjang dan fleksibilitas kerja terbatas.
Singapura menawarkan model berbeda, melalui Progressive Wage Model, yaitu struktur upah yang menghubungkan kenaikan pendapatan pekerja dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas.
Vietnam, sebagai pusat manufaktur Asia Tenggara, menaikkan upah minimum lebih dari 7 persen mulai 1 Januari 2026, dengan besaran berbeda menurut wilayah. Bangladesh memperlihatkan dilema industri garmen global: upah minimum pekerja garmen dinaikkan dari 8.000 taka menjadi 12.500 taka pada 2023, tetapi kenaikan itu terjadi setelah gelombang protes dan tetap dinilai belum cukup oleh banyak pekerja. India, melalui Code on Wages 2019, mengatur kerangka upah minimum dan komponen upah secara nasional.
Perbandingan itu memperlihatkan bahwa buruh Indonesia tidak hidup dalam ruang domestik semata. Buruh Indonesia berada dalam global supply chain atau rantai pasok global, yakni jejaring produksi lintas negara dari bahan baku, pabrik, logistik, merek, hingga konsumen akhir. Bila Indonesia hanya menjual upah murah, posisinya mudah digantikan negara lain yang lebih murah.
Namun, bila Indonesia menawarkan pekerja sehat, terampil, terlindungi, dan produktif, maka Indonesia dapat naik kelas menjadi pusat industri bernilai tambah. Di titik inilah, ESG menjadi penting. ESG (environmental, social, and governance) adalah standar tata kelola perusahaan yang memperhatikan lingkungan, aspek sosial, dan integritas manajemen.
Dalam isu buruh, aspek sosial berarti upah layak, keselamatan kerja, hak berserikat, anti-diskriminasi, perlindungan dari kerja paksa, serta pencegahan eksploitasi. OECD menekankan pentingnya risk-based due diligence, yaitu proses perusahaan untuk mengenali, mencegah, mengurangi, dan menangani dampak buruk aktivitas bisnis terhadap manusia, lingkungan, rantai pasok, dan relasi bisnis.
Uni Eropa juga memberlakukan Corporate Sustainability Due Diligence Directive pada 25 Juli 2024 untuk mendorong perilaku perusahaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di seluruh rantai nilai global, termasuk dampak HAM dan lingkungan.
Dengan demikian, standar buruh bukan penghambat investasi. Standar buruh adalah tiket Indonesia menuju ekonomi global yang lebih bermartabat. Pasar dunia semakin memperhatikan apakah suatu produk dibuat dengan kerja paksa, upah rendah, jam kerja berlebihan, kecelakaan kerja yang diabaikan, atau pembungkaman serikat. Produk yang murah, tetapi lahir dari penderitaan buruh tidak boleh menjadi wajah Indonesia.
Masalah besar lain adalah informalitas, yaitu keadaan ketika pekerja bekerja tanpa kontrak jelas, perlindungan sosial memadai, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, atau kepastian pendapatan. ILO menyebut lebih dari 60 persen tenaga kerja dunia dan 80 persen perusahaan beroperasi dalam ekonomi informal, yang sering disertai kemiskinan luas dan defisit kerja layak.
Dalam konteks Indonesia, ini menyentuh buruh harian, pekerja rumah tangga, nelayan kecil, kurir, pengemudi ojek daring, pekerja kreatif lepas, pedagang kecil, dan banyak pekerja desa-kota yang menopang ekonomi, tanpa perlindungan cukup.
Maka, arah kebijakan buruh Indonesia harus diperbaiki secara struktural. Pertama, pengupahan perlu bergerak dari sekadar upah minimum menuju upah hidup layak. Kedua, perlindungan sosial harus diperluas bagi pekerja informal dan pekerja platform. Ketiga, pekerja alih daya atau outsourcing harus dilindungi tegas; outsourcing berarti penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, tetapi tidak boleh menjadi cara untuk memurah-murahkan tenaga kerja atau menghindari kewajiban perusahaan terhadap buruh.
Keempat, pemerintah perlu membangun inspeksi digital, yaitu pengawasan ketenagakerjaan berbasis data, pelaporan daring, pemetaan risiko, rekam jejak kecelakaan, dan sistem peringatan dini di sektor berisiko tinggi. Kelima, perlu audit independen, yaitu pemeriksaan keselamatan, upah, jam kerja, dan perlindungan sosial oleh pihak yang tidak berada di bawah kendali perusahaan, agar hasil pengawasan lebih objektif. Keenam, serikat pekerja harus dipandang sebagai mitra dialog sosial, bukan ancaman stabilitas.
Ketujuh, kesehatan kerja harus diperluas dari sekadar helm, sepatu pelindung, dan rambu keselamatan. Kesehatan kerja modern mencakup penyakit akibat kerja, kesehatan mental, kelelahan kronis, ergonomi atau kesesuaian alat kerja dengan tubuh manusia, paparan panas akibat perubahan iklim, paparan bahan kimia, kekerasan di tempat kerja, serta jam kerja yang merusak kehidupan keluarga. ILO mencatat 2,41 miliar pekerja terpapar panas berlebihan setiap tahun.
Buruh sehat adalah prasyarat Indonesia bermartabat. Negara tidak bisa disebut maju bila pabriknya tumbuh, tetapi pekerjanya sakit; ekspornya naik, tetapi buruhnya takut bersuara; investasinya deras, tetapi kecelakaan kerja dianggap biaya biasa; kota industrinya megah, tetapi keluarga buruh tetap rapuh. Indonesia harus memilih jalan yang lebih tinggi: bukan ekonomi murah berbasis keringat rentan, melainkan ekonomi produktif berbasis manusia kerja yang sehat, terampil, aman, terlindungi, dan dihormati.
"Buruh Sehat, Indonesia Bermartabat" seolah agenda nasional. Ia menuntut pemerintah yang berani mengawasi, perusahaan yang berani bertanggung jawab, serikat pekerja yang berani berdialog, dan masyarakat yang berani melihat buruh sebagai manusia penuh martabat. Di titik itu, kesehatan buruh bukan hanya urusan tempat kerja, melainkan ukuran paling jujur dari kualitas peradaban Indonesia. (*)
*) Penulis adalah alumnus PhD dari IPCTRM Taipei Medical University Taiwan, dokter riset, akademisi, peneliti, dan penulis yang berfokus pada isu kesehatan masyarakat, keselamatan kerja, kebijakan publik, serta pembangunan manusia
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
