NEWS

Terbukti Melanggar, KY Usul Sanksi 90 Hakim Periode Januari-Juni 2026

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri) di hadapan majelis hakim usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Foto: Antara
Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri) di hadapan majelis hakim usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Sepanjang periode Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial mencatat sebanyak 90 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan terancam dijatuhkan sanksi.

Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menerangkan jumlah hakim yang terbukti melanggar etik tersebut merupakan sebagian dari total 1.625 laporan masyarakat yang dikantongi oleh Komisi Yudisial.

"Untuk kegiatan pengawasan perilaku hakim, KY telah menerima laporan masyarakat sebanyak 1.625 dan sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 90 orang hakim serta memberikan peringatan kepada dua orang hakim," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Selain pengawasan perilaku hakim, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar enam kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada semester pertama 2026 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran etik, KY menyelenggarakan pelatihan bagi 257 hakim. Pelatihan tersebut meliputi profesionalisme hakim yang diikuti 102 peserta, eksplorasi KEPPH sebanyak 121 peserta, dan pelatihan tematik hukum siber yang diikuti 34 peserta.

Dalam bidang advokasi hakim, KY menangani 14 laporan atau informasi terkait dugaan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di 14 pengadilan.

Terkait pemantauan persidangan, KY menerima 543 permohonan pemantauan. Sebanyak 149 permohonan ditindaklanjuti melalui pemantauan persidangan, 85 melalui surat, sedangkan 90 permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Sisanya sedang dalam proses di internal," ujar Arie.
Di sisi lain, KY menandatangani 15 nota kesepahaman dengan perguruan tinggi dan sejumlah mitra untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan integritas hakim guna mewujudkan peradilan yang bersih.

Arie juga mengatakan bahwa hingga semester pertama 2026, realisasi anggaran KY mencapai Rp87,4 miliar atau 59,91 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp146,048 miliar.

"KY sudah mengajukan permintaan tambahan anggaran kepada pemerintah yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan," katanya.