NEWS
Organisasi Pers Ramai-Ramai Desak Prabowo Minta Maaf soal 'Londo Ireng'
AJI, PFI, SIEJ, AJMAN, KOMA, dan PPMN mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah mengaitkan istilah "londo ireng" dengan wartawan, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
apakabar.co.id, JAKARTA — Gelombang kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng" terus meluas.
Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kini enam organisasi pers dan jurnalis nasional secara terbuka menuntut Presiden menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.
Pernyataan bersama itu dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Sabtu pagi (25/7).
Mereka menilai pelabelan "londo ireng" yang disampaikan Prabowo dalam pidato puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), bukan sekadar ungkapan biasa, melainkan bentuk stigmatisasi terhadap profesi jurnalis.
"Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan," demikian bunyi pernyataan bersama organisasi pers tersebut.
Menurut mereka, istilah "londo ireng" memiliki konotasi historis yang kuat sebagai sebutan bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada kolonial Belanda atau mengkhianati bangsanya sendiri demi kepentingan asing.
Karena itu, organisasi pers menilai penyematan istilah tersebut kepada wartawan berpotensi membangun persepsi bahwa jurnalis merupakan pihak yang tidak berpihak kepada kepentingan nasional.
Padahal, kata mereka, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik.
"Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan asing," tegas mereka.
Sebelumnya, YLBHI juga mengkritik keras pernyataan Presiden. Organisasi bantuan hukum itu menegaskan kritik terhadap pemerintah tidak dapat disamakan dengan tindakan mengkhianati negara.
YLBHI mengingatkan bahwa pemerintah bukanlah negara dan Presiden bukan representasi tunggal republik. Menurut mereka, pelabelan terhadap kelompok kritis berpotensi membuka ruang pembenaran bagi intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan, akademisi, aktivis, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
Nilai Mengancam Kebebasan Pers
Enam organisasi pers tersebut menilai ucapan Presiden tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mewajibkan negara menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang aman, bebas, profesional, dan bertanggung jawab.
Mereka juga mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang dijalankan media dalam sistem demokrasi.
"Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah justru menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi," tulis mereka.
Organisasi pers itu bahkan menilai pernyataan Presiden dapat memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional terkait komitmen terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dalam pernyataan yang sama, mereka menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah.
Pertama, Presiden Prabowo diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat sipil atas penggunaan istilah "londo ireng".
Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil.
Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan wartawan dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, ataupun kriminalisasi terhadap media akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, Presiden dan jajarannya didesak menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Sebelumnya, dalam pidatonya di Jakarta Convention Center (JCC), Prabowo menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang menurutnya kerap menyebarkan narasi pesimistis tentang Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia menggunakan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai lebih membela kepentingan asing dibanding kepentingan nasional.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

