NEWS
Sindir Wartawan dan LSM 'Londo Ireng', Prabowo Diingatkan: Kritik Bukan Pengkhianatan
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng" terus menuai kritit tajam.
apakabar.co.id, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng" dalam pidatonya saat peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).
YLBHI menilai pelabelan tersebut bukan sekadar gaya komunikasi politik atau candaan, melainkan dapat dimaknai sebagai upaya menempatkan kelompok-kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa atau bekerja untuk kepentingan asing.
Dalam pernyataan resminya, YLBHI menegaskan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," tulis YLBHI.
Menurut YLBHI, pernyataan seorang presiden memiliki dampak yang jauh lebih besar dibanding pernyataan warga biasa karena disampaikan dari posisi kekuasaan yang memiliki pengaruh terhadap birokrasi, aparat penegak hukum, hingga institusi negara lainnya.
Karena itu, YLBHI khawatir pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dapat memunculkan pembenaran bagi tindakan intimidasi, pengawasan, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai 'londo ireng', aparat, pejabat, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, atau membatasi kegiatan mereka," tulis organisasi tersebut.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Prabowo yang mempertanyakan siapa pihak yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM.
Menurut mereka, hubungan antara negara dan warga negara tidak dapat dibalik. YLBHI menegaskan seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, fasilitas, pengamanan, hingga operasional lembaga negara, bersumber dari keuangan negara yang berasal dari pajak dan kontribusi masyarakat.
"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat," tegas YLBHI.
Organisasi tersebut menilai rakyat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran dan kebijakan pemerintah karena kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD 1945.
YLBHI juga meminta pemerintah membuktikan melalui proses hukum apabila memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja untuk kepentingan asing secara melawan hukum.
"Jika pemerintah memiliki bukti, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan," tulis YLBHI.
Lebih jauh, YLBHI mengingatkan demokrasi membutuhkan pers yang bebas, akademisi yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Sebelumnya, saat menghadiri Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Prabowo menyinggung jurnalis, pengamat, dan LSM yang menurutnya kerap menyampaikan narasi pesimistis mengenai Indonesia. Dalam pidatonya, Prabowo menggunakan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan pihak yang dinilai gemar mencari kesalahan pemerintah dan lebih berpihak pada kepentingan asing daripada kepentingan bangsa sendiri.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

