1446
1446

Coretax, Aturan Baru Perpajakan yang Wajib Diketahui

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Core Tax Administration System (CTAS), atau yang lebih karib disebut sebagai Coretax adalah istilah yang sama untuk suatu reformasi di bidang perpajakan yang saat ini tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax sendiri berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, perbaikan basis data, dan pembaruan teknologi dan informasi yang dilakukan oleh DJP. Foto: DJP

apakabar.co.id, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan aturan sistem baru perpajakan yakni coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Core Tax Administration System atau Core Tax merupakan rancang ulang proses bisnis informasi yang langsung dapat digunakan oleh masyarakat pada umumnya, dan seluruh Wajib Pajak pada khususnya, disertai pembenahan basis data perpajakan.

Pemberlakuan aturan baru itu telah menjadi tantangan tersendiri, karena belum semua masyarakat mengetahuinya. Tantangan ini khususnya bagi wajib pajak yang merupakan penanggung jawab (person in charge/ PIC) utama dari wajib pajak badan.

PIC utama wajib pajak badan merupakan pihak yang memiliki hak akses sebagai super user sehingga bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan secara penuh.

Dikutip dari laman pajak.go.id, diketahui hingga 31 Desember 2024, pihak Ditjen Pajak (DJP) telah menerapkan masa praimplementasi coretax. Selama masa praimplementasi, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat melakukan login ke sistem coretax lebih awal.

Secara ringkas, identitas pengguna (username) untuk login ke coretax adalah NPWP 16 digit milik perusahaan. Sementara itu, password yang digunakan adalah password akun DJP Online perusahaan. Selengkapnya dapat mengakses coretax melalui tautan ini.

Pada saat membuka link, pengguna yang merupakan PIC utama akan disuguhi sejumlah informasi seputar masa praimplementasi coretax. Jika semua informasi telah dipahami, lalu centang checkbox ‘Saya telah membaca dan memahami informasi di atas’, dan klik Akses Coretax.

Sistem akan secara otomatis mengarahkan pengguna ke halaman login coretax. Pada halaman itu, masukkan NPWP 16 digit pada kolom ID pengguna, password DJP Online pada kolom Kata Sandi, juga isikan kode captcha yang tertera, lalu klik Login.

Setelah berhasil login, PIC utama diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Caranya pilih Tujuan Konfirmasi antara surat elektronik (email) atau nomor handphone. Tujuan konfirmasi diperlukan untuk pengirimkan tautan, termasuk mengatur ulang kata sandi.

Setelah itu, masukkan alamat email jika memilih surat elektronik, atau nomor hape jika nomor gawai. Centang checkbox pernyataan dan klik tombol Kirim.

Kemudian periksa email atau SMS berisi tautan tentang ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email atau SMS berasal dari domain @pajak.go.id (untuk email) atau DJP untuk SMS. Klik tautan dan lakukan perubahan kata sandi.

Saat melakukan perubahan kata sandi, PIC utama harus mengisi frasa sandi (passphrase). DJP menyarankan agar frasa sandi dibuat tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat memanfaatkan layanan coretax DJP.

Setelah membuat kata sandi baru dan passphrase, PIC utama diminta mengisi captcha lalu menekan tombol Save. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan halaman status pergantian kata sandi, berisi keterangan Password Changed Successfully, klik Login Page.

Untuk memeriksa data profil dan data PIC utama yang sudah terdaftar pada coretax, lakukan langkah-langkah berikut, yakni pada sebelah kiri halaman, pilih submenu Pihak Terkait. Kemudian di bagian halaman Pihak Terkait, klik tombol Lihat. Dan di halaman Rincian Pihak Terkait, pastikan nama yang ditugaskan sebagai PIC utama sudah sesuai.

Apabila data PIC utama belum sesuai, segera lakukan pembaruan data profil wajib pajak. Pastikan data PIC utama telah sesuai, mengingat wajib pajak badan hanya dapat menunjuk 1 PIC utama.

PIC utama merupakan pihak yang bertanggungjawab termasuk dalam memberikan akses kepada wakil dan/atau kuasa. PIC utama juga bisa menunjuk dan memberikan akses kepada seseorang yang ditunjuk sebagai PIC untuk tempat kegiatan usaha (PIC TKU).

Sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf a di UU nomor 7 tahun 2021 tentang UU HPP, wakil wajib pajak badan adalah pengurus. Lalu di Pasal 32 ayat (4) dijelaskan bahwa pengertian pengurus adalah mereka yang mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan saat menjalankan perusahaan.

Misalnya, berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya meskipun namanya tidak tercantum dalam susunan pengurus di akta pendirian maupun akta perubahan.

Mengacu pada panduan singkat implementasi coretax, pengurus yang bisa menjadi wakil wajib pajak termasuk di antaranya adalah karyawan. Untuk itu, karyawan yang ditunjuk mewakili wajib badan harus diberikan hak akses terlebih dahulu ke coretax perusahaan. Hanya saja, pada masa praimplementasi coretax, fitur ini masih belum bisa diakses.

Mengacu pada tutorial DJP, pemberian hak akses dapat dilakukan dengan menambahkan karyawan sebagai pihak terkait. Penambahan dilakukan melalui menu informasi umum pada halaman profil wajib pajak, dengan mengklik tombol edit. Selanjutnya, gulirkan halaman ke bawah hingga menemukan submenu Pihak Terkait dan klik Tambah.

Setelah menambahkan karyawan sebagai pihak terkait, PIC utama  perlu menetapkan peran (role) apa saja yang diberikan kepada pegawai tersebut. Hal itu bisa dilakukan melalui menu Wakil/Kuasa.

Misalnya, karyawan yang bersangkutan hanya berperan sebagai pembuat bukti potong atau bisa juga diberikan beberapa peran sekaligus.

Selanjutnya, karyawan yang bersangkutan akan berperan sebagai wajib pajak badan terkait hal-hal yang sudah ditetapkan. Untuk menjalankan peran itu, karyawan diminta login terlebih dahulu dengan akun coretax pribadinya.

Selain itu, PIC utama juga berhak menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu. Kuasa tersebut bisa merupakan konsultan pajak atau pihak lain yang diusulkan atau ditunjuk sebagai kuasa.

955 kali dilihat, 6 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *