Diadukan ke DKPP RI, Komisioner Bawaslu Kalsel Terancam Dipecat

Kuasa Hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisioner Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta, Senin (11/11). Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTABawaslu Kalsel terancam dipecat. Tim hukum paslon nomor 2 Pilbup Banjar; Tamliha-Habib megadukan mereka ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) RI.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan seluruh Komisioner Bawaslu Kalsel ke DKPP,” kata Kuasa Hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi, Senin (11/11) siang.

Yang dilaporkan adalah sikap inkonsistensi Bawaslu Kalsel. Mereka dianggap tak profesional dan membedakan penanganan laporan Tim Tamliha-Habib atas dugaan pelanggaran oleh Saidi-Idrus.

“Penanganan Bawaslu Kalsel berbeda dengan kasus Pilwali Banjarbaru,” ucap Rusdi.

Padahal laporannya serupa. Yakni penyalahgunaan wewenang sebagai petahana melalui jargon dan sejumlah programnya. Hanya penanganannya berbeda.

Kasus Pilwali Banjarbaru, kubu Lisa Halaby melaporkan petahana Aditya Mufti Ariffin lantaran jargon “Juara” dan programnya. Laporan ini diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kalsel hingga berakhir diskualifikasi.

Di Pilbup Banjar penanganannya jauh berbeda. Kasus jargon “Manis” dan programnya justru dilempar ke kabupaten. Padahal Kubu Tamliha-Habib juga melaporkan ke Bawaslu Kalsel.

“Laporan dugaan pelanggaran Calon Bupati Banjar Petahana Saidi Mansyur ini sanksinya tidak main -main, yakni pembatalan pencalonan,” ucap Rusdi.

Intinya, tim kuasa hukum Tamliha-Habib menilai ada yang tak beres dengan kinerja Bawaslu Kalsel. Mereka akhirnya mengadu ke DKPP di Jakarta atas dugaan pelanggaran etik.

“Yang dilanggar yakni Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Lantas, permohonan apa yang dilayangkan ke DKPP? Kata Rusdi ada empat poin utama. Yakni sebagai berikut.

1. Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya.

2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kalsel.

4. Apabila DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aguo et bono).

112 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *