NEWS
Diborgol dan Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 Kejagung
Febrie tidak memberikan keterangan dan hanya tersenyum sebelum masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8).
Berdasar pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB dengan pengawalan petugas. Ia tampak mengenakan kemeja batik, rompi tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan berwarna merah muda, membawa map plastik biru, serta dalam kondisi tangan diborgol.
Saat dicecar pertanyaan awak media terkait pemeriksaan yang dijalaninya, Febrie tidak memberikan keterangan dan hanya tersenyum sebelum masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
"Benar, rencananya hari ini Saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan penyidikan dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk kasus PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Febrie diberangkatkan dari Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan diborgol, ia digiring menuju mobil tahanan yang membawanya ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk menghadirkan Febrie dalam pemeriksaan tersebut.
"Benar, KPK menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap FA," kata Budi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

