News  

Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Hasto PDIP: Belum Masuk Pokok Perkara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6). Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto datangi kantor penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6).

Hasto keluar dari Gedung KPK setelah diperiksa selama empat jam. Hasto selesai diperiksa sekitar pukul 14.29 WIB.

“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Hasto mengatakan pemeriksaannya berlangsung di ruang dingin dengan berhadapan langsung kepada penyidik selama 1,5 jam.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ujarnya. 

Hasto pun mengatakan bahwa pemeriksaannya hari ini belum masuk ke tahap pokok perkara. 

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” ujarnya.

Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. 

Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Diketahui kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. 

KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. 

Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.

Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. 

Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

18 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *