News  

Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil: Tidak Diperpanjang

Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. Foto: Humas PLN

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan terbaru tentang diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero). Menurutnya, diskon 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah dengan daya 2.200 VA tidak akan diperpanjang.

Pernyataan Bahlil terkait dengan kebijakan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujar Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan, diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 2.200 VA menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan.

Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT PLN (Persero) yang berlaku selama 2 (dua) bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon terkait biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon 50 persen, dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (akan dibayar di Februari 2025) dan pemakaian bulan Februari 2025 (akan dibayar di Maret 2025).

Selain itu, pelanggan prabayar akan diberikan diskon secara langsung saat melakukan pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya, untuk mendapatkan kWh yang sama.

Pemberian diskon listrik PT PLN (Persero) sebesar 50 persen dalam 2 bulan, yakni Januari–Februari 2025, merupakan upaya pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat. Hal itu imbas dari kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.

Selanjutnya, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

705 kali dilihat, 707 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *