apakabar.co.id, JAKARTA – Pengadilan Jakarta Selatan resmi menunda sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Musababnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat tidak hadir.
Sebelumnya KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan Birin lewat Biro Hukum mereka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika belum merespons konfirmasi apakabar.co.id.
Sidang perdana gugatan praperadilan Sahbirin Noor tersebut semestinya digelar hari ini. Dengan dipimpin hakim Afrizal Hadi.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (28/10).
Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11) pekan depan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan awal Oktober tadi. Belasan orang dijaring, tujuh ditetapkan KPK sebagai tersangka. Termasuk gubernur Kalsel.
Namun Sahbirin Noor menghilang. KPK hanya bisa mencegahnya ke luar negeri. Yang muncul justru gugatan praperadilannya di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober 2024.
Selama operasi senyap, KPK mengamankan barang bukti total Rp12 miliar diduga sebagai fee atau hadiah ke Sahbirin. Fee terkait pengaturan tiga proyek yang totalnya bernilai Rp54 miliar. Masing-masing, proyek kolam renang, lapangan sepakbola dan gedung samsat.