apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh DKPP terkait kasus asusila.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/7).
“Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Mochammad Afifuddin yang sebelumnya menjabat Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan.
Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU sesuai kesepakatan antaranggota.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy’ari.
“Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Afif ini pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Hal tersebut sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” jelas Afif.
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022,” tuturnya.