NEWS
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri
apakabar.co.id, JAKARTA - Bangun Paulus Tudungta (BPT) mengadukan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung kepada Kapolri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan pencurian uang dari rekening Bank Central Asia (BCA).
BPT mempersoalkan penghentian penyelidikan laporan kehilangan uang Rp19 juta, sementara dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
Pengaduan itu disampaikan melalui kuasa hukum BPT, Stendly Tandisau, S.H., dari Kantor Hukum Stendly, S.H. & Partners. Pihaknya meminta Kapolri memeriksa proses penanganan perkara tersebut, termasuk dasar penghentian penyelidikan, pemeriksaan alat bukti, serta pelaksanaan pengawasan oleh pejabat kepolisian terkait.
“Klien kami melaporkan dugaan pencurian uang dengan sejumlah petunjuk, termasuk riwayat transaksi perbankan dan rekaman CCTV. Namun, penyelidikannya justru dihentikan. Ironisnya, klien kami yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain,” kata Stendly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Stendly, pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Selain Kapolres Metro Jakarta Pusat, pengaduan turut ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra, Kanit Kamneg IPTU Rances I. Manurung, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
Stendly menjelaskan, persoalan bermula pada 16 Februari 2026 ketika BPT bertemu dengan kenalannya berinisial VL, yang dalam dokumen pengaduan disebut bernama Vinsent Leocarlius.
Dalam pertemuan itu, BPT menduga VL mengambil kartu ATM miliknya dan mengetahui PIN rekening tersebut. Kecurigaan muncul setelah BPT menemukan transaksi yang tidak diakuinya pada rekening BCA miliknya.
Sehari kemudian, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi. Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan, terdapat sejumlah penarikan tunai dan transfer pada rentang pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total nilai sekitar Rp19 juta.
Pihak BPT juga mengklaim memiliki petunjuk berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi mesin ATM. Menurut Stendly, rekaman tersebut diduga memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu yang berkaitan dengan hilangnya uang dari rekening kliennya.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan tersebut justru dihentikan pada tahap penyelidikan. Petunjuk transaksi perbankan dan rekaman CCTV semestinya diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana,” ujarnya.
Stendly menyebut uang sebesar Rp19,25 juta kemudian dikembalikan kepada BPT setelah kliennya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas transaksi yang dipersoalkan.
Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta mengakhiri keberatan pihak BPT. Kuasa hukum menilai, fakta pengembalian uang perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang diperiksa, bukan menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Pengembalian uang setelah adanya permintaan dari korban tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” kata Stendly.
Menurut dokumen pengaduan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.
Pihak BPT mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta agar dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, transaksi penarikan uang, serta rekaman CCTV ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberatan BPT tidak hanya menyangkut penghentian penyelidikan. Stendly juga mempersoalkan perkembangan perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut, ketika kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut dia, situasi itu menimbulkan pertanyaan bagi keluarga BPT karena laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan tidak berlanjut ke tahap penyidikan, sedangkan kliennya menghadapi proses pidana dalam perkara lain.
“Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Stendly mengatakan, keluarga BPT sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan dan tindak lanjut dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Karena upaya tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian yang memuaskan, pihaknya membawa persoalan itu kepada Kapolri.
Melalui pengaduan tersebut, pihak BPT meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyidik yang menangani laporan, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan pejabat yang bertanggung jawab atas proses penyelidikan.
Stendly turut menyinggung informasi mengenai persoalan etik yang disebut menimpa mantan pejabat reserse yang pernah menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi dalam dokumen pengaduan, pejabat itu disebut telah dicopot dari jabatannya dan menjalani penempatan khusus atau patsus terkait persoalan etik.
Pihak BPT meminta agar informasi tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau etik dalam penanganan laporan kliennya. Meski demikian, dugaan keterkaitan persoalan etik tersebut dengan penanganan laporan BPT masih perlu dibuktikan oleh pihak berwenang.
Selain itu, kuasa hukum meminta Kapolri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai. Stendly menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai penghukuman sebelum ada pembuktian, melainkan sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan terhadap proses pemeriksaan.
Pihaknya juga meminta agar penanganan perkara dilakukan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan kedudukan ekonomi, hubungan keluarga, maupun kedekatan dengan pejabat. Dugaan adanya pengaruh latar belakang pihak yang dilaporkan, menurut dokumen pengaduan, masih memerlukan pemeriksaan objektif.
Stendly berharap Kapolri memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan laporan BPT di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan itu diharapkan mencakup dasar penghentian penyelidikan, kelengkapan pemeriksaan alat bukti, serta kemungkinan pelanggaran prosedur dan etik.
Pihaknya juga meminta agar laporan dugaan pencurian uang tersebut ditinjau kembali berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut uang Rp19 juta. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memperoleh perlindungan hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana. Kami berharap Kapolri dapat memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan objektif,” kata Stendly.
Hingga keterangan tertulis tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, para penyidik yang diadukan, maupun VL mengenai tuduhan dan keberatan yang disampaikan pihak BPT.
Pihak kuasa hukum berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas institusi Polri.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

