NEWS

DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus Tangani Masalah TPPO

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).  Foto: ANTARA
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi XIII DPR yang membidangi urusan hak asasi manusia membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam mengatakan pembentukan lembaga khusus itu berpeluang untuk dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Karena hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini (Undang-Undang TPPO, red.) arahnya akan ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan?” kata dia keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8).
dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir karena extraordinary [crime] selalu refer (merujuk) ke sana,” ujarnya.
Dia menjelaskan karakter TPPO terus berkembang seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh jejaring internasional.

Dalam memberantas TPPO, negara melawan sindikat yang terorganisasi dengan baik, sementara korban diisolasi dan dijebak. “Jadi, tidak apple-to-apple (setara),” ujarnya.

Oleh karena itu, Willy menilai penanganan TPPO membutuhkan koordinasi yang lebih kuat, baik di kancah bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN.

“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader (pemimpin) kawasan. Kita harus memulai itu,” katanya.