apakabar.co.id, JAKARTA – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, terus berkembang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa uang hasil bisnis narkoba tidak hanya mengalir ke rekening pribadi Catur, tetapi juga diduga digunakan untuk menyuap oknum pegawai pemerintah.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk transaksi mencurigakan seperti pembelian kendaraan mewah, aset properti, dan pembayaran yang diduga merupakan suap.
“Selain untuk peredaran narkotika, dana tersebut juga dipergunakan untuk foya-foya dan transaksi yang kami duga adalah suap,” ungkap Danang Tri dikutip dari tempo.
Meski begitu, pihak PPATK enggan mengungkapkan identitas pegawai pemerintah yang terlibat, karena proses penyidikan masih berjalan.
Dalam temuan terbaru, penyidik Bareskrim Polri menyatakan bahwa perputaran uang dalam rekening milik Catur Adi telah mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir.
Fakta ini terungkap usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur yang diduga menyimpan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas narkoba.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” jelas Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (14/3).
Selain itu, sebanyak 14 sertifikat tanah dan bangunan pun ikut menjadi bagian dari hasil penyitaan.
Uang yang berasal dari hasil pencucian uang bisnis narkoba tersebut tidak hanya mengisi rekening Catur.
Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk mendirikan sebuah restoran di Balikpapan serta sebuah rumah indekos di Samarinda, Kalimantan Timur.
Bahkan, uang itu juga mengalir ke PT Malang Indah Perkasa, di mana Catur terlibat sebagai salah satu pemegang saham yang secara praktik menjalankan tugas sebagai wakil direktur.
Mengenai kemungkinan adanya aliran uang untuk Pilkada, Mukti belum memastikan.
Berdasarkan temuan ini, Catur Adi telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua tersangka lain, yakni K dan R, yang diduga memiliki rekening berisi uang hasil penjualan narkoba.
Sembilan narapidana lain di Lapas Balikpapan juga turut terlibat sebagai pengedar sabu-sabu.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan dana dalam politik, yang saat ini masih dalam penyelidikan.