NEWS

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Asabri, Don Ritto Langsung Ditahan Kejagung

Kejagung mengambil alih penanganan 3 perkara yang sempat ditangani Polri dengan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: ANTARA
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri. Salah satu perkembangan penting dalam proses tersebut adalah pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). Meski telah berstatus tersangka, Febrie tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Febrie sebagai tersangka berdasarkan pelimpahan perkara dari Polri.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan, Febrie saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Sementara itu, dua perkara lain yang juga dilimpahkan dari Polri, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum.

“Yang lain masih penyidikan umum,” ujar Anang.

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap seluruh perkara yang dilimpahkan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Anang menjelaskan institusinya akan bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, Kejagung juga membuka ruang pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR RI.

“Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Pengambilalihan perkara ini ditandai dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Sprindik Nomor 44 menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik (blackout). Sedangkan Sprindik Nomor 45 diterbitkan khusus untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dicecar 18 pertanyaan
Usai pemeriksaan, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari.

Menurut Hotman, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie. “Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman di Jakarta, Jumat (17/7).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan pada hari itu hanya berfokus pada perkara PT Asabri.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya

Hotman mengungkapkan beberapa materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian serta kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian penyidik dalam proses pengembangan perkara.

Kuasa hukum minta Febrie tidak ditahan
Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, mengungkapkan pihaknya secara resmi mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan selama proses penyidikan. Terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan tersebut.

Pertama, Febrie dinilai telah bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berjalan. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung mengundurkan diri dari jabatannya agar proses hukum dapat berlangsung tanpa adanya dugaan intervensi.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ujar Massagus.

Selain itu, ia menyebut penyidik telah mencegah Febrie bepergian ke luar negeri dan seluruh barang bukti yang diperlukan juga telah berada dalam penguasaan penyidik. Karena itu, menurut pihak kuasa hukum, tidak ada alasan objektif untuk melakukan penahanan.

Hingga pemeriksaan selesai, Kejagung belum mengumumkan adanya langkah penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Don Ritto langsung ditahan
Berbeda dengan Febrie, tersangka lainnya dalam perkara yang sama, Don Ritto (DR), langsung ditahan Kejagung setelah resmi diserahkan oleh Polri. Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan Polri berwarna oranye.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan, ia keluar sekitar dua jam kemudian dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan penyidik yang langsung melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Menurut Handika, dasar sangkaan terhadap kliennya masih sama seperti yang sebelumnya dikenakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, yakni berkaitan dengan dugaan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang disebut sebagai klaster Tan Kian.

Pelimpahan perkara dari Polri
Pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejagung tidak hanya mencakup tersangka, tetapi juga seluruh barang bukti elektronik maupun non-elektronik.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Boro Windu menjelaskan proses tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penyidikan agar penanganan perkara dapat dilanjutkan oleh Kejagung.

“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro.

Ia menegaskan bahwa setelah proses pelimpahan selesai dilakukan, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di tangan Kejagung.

Dengan demikian, seluruh perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara PT KNI maupun dugaan korupsi tata kelola batu bara, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya memimpin berbagai penanganan perkara korupsi besar. Di sisi lain, Kejagung menegaskan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. 

Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan penyidikan lanjutan, termasuk apakah akan ada tersangka baru maupun langkah hukum berikutnya dalam tiga perkara yang telah resmi diambil alih dari Polri.