NEWS
Film Pesta Babi Dibubarkan di Sejumlah Daerah, Koalisi Sipil: Yang Melanggar Hukum Justru Pelarangnya
Dari pengawasan intelijen, tekanan terhadap penyelenggara, hingga pembubaran paksa, rangkaian intimidasi terhadap pemutaran film Pesta Babi dinilai menjadi alarm memburuknya kebebasan berekspresi di Indonesia.
apakabar.co.id, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam rangkaian pembubaran dan intimidasi terhadap pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah.
Koalisi Sipil menilai tindakan tersebut bukan hanya membatasi ruang ekspresi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena dilakukan melalui tekanan, ancaman, hingga pelibatan aparat keamanan.
Selain AJI, dan YLBHI, koalisi ini juga terdiri atas Institute for Criminal Justice Reform, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network.
Koalisi melihat pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik memperoleh informasi. Dalam pernyataan bersama tertanggal 10 Mei 2026, koalisi menilai praktik pembubaran menunjukkan masih kuatnya tekanan terhadap ruang kebudayaan dan kebebasan berpikir di Indonesia.
“Yang seharusnya ditindak secara hukum adalah pihak yang mengancam, membubarkan, dan
melarang pemutaran film,” demikian isi pernyataan tersebut.
Koalisi menegaskan kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945, termasuk hak memperoleh informasi, mengembangkan diri melalui seni dan budaya, serta menyampaikan gagasan secara kolektif.
Selain itu, mereka juga menyinggung potensi pelanggaran pidana dalam praktik pembubaran paksa. Menurut koalisi, tindakan intimidasi dan ancaman terhadap penyelenggara acara dapat mengarah pada unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.
Berdasarkan data yang dihimpun koalisi, sedikitnya terjadi 21 kasus intimidasi terhadap pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Bentuknya beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, pengawasan oleh intelijen aparat keamanan, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran langsung di lokasi pemutaran.
Rangkaian intimidasi disebut mulai terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur, saat pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu mendapat pengawasan aparat intelijen.
Tekanan serupa juga disebut dialami siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak sekolah disebut dihubungi oleh BIN terkait pemutaran film tersebut.
Sementara itu, pembubaran tercatat terjadi di Ternate, Maluku Utara dalam agenda yang diselenggarakan AJI Ternate pada 8 Mei 2026. Pembubaran juga terjadi di Suralaga, Lombok Timur sehari setelahnya dalam kegiatan yang digelar Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi.
Koalisi juga menyoroti peristiwa di Universitas Mataram, ketika pemutaran dibubarkan sebelum film selesai diputar. Sedangkan di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena khawatir terhadap tekanan dan situasi keamanan.
Menurut koalisi, aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan karya seni yang boleh atau tidak diakses masyarakat. Mereka menilai tugas aparat seharusnya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban, bukan mengatur tafsir maupun penilaian atas sebuah karya.
“Film, seperti karya jurnalistik, sastra, musik, maupun seni lainnya, adalah medium untuk menyampaikan gagasan dan kritik sosial. Dalam masyarakat demokratis, perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan diskusi atau kritik, bukan pelarangan,” tulis koalisi.
Koalisi memperingatkan praktik intimidasi yang terus dibiarkan berpotensi memunculkan iklim swasensor di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, hingga ruang pemutaran independen.
Mereka pun mendesak kepolisian, TNI, dan pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan, maupun pembubaran paksa terhadap pemutaran film dan forum diskusi yang berlangsung damai.
Selain itu, negara juga diminta menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk mengakses karya seni dan budaya tanpa tekanan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

