apakabar.co.id, JAKARTA – Nama Ghazyendha Aditya naik daun setelah ucapan ulang tahun berbayarnya ke Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha di media sosial X. Dianggap warganet sebagai konten flexing.
“SELAMAT ULANG TAHUN UNTUK AYAH TERBAIK,” demikian tulis akun X @ghazyysuck3r.
Unggahan ini setidaknya telah dijangkau oleh sebanyak 12 pengguna platform media sosial yang dulunya Twitter itu.
Namun setelah menjadi perbincangan luas, akun X Ghazyenda tak lagi bisa ditemukan. Ini semakin memancing spekulasi warganet.
Dalam akun tersebut, Ghazyendha juga kerap memamerkan gaya hidup. Ia pernah mengunggah foto dirinya di dalam jet pribadi.
Termasuk, ia membagikan tangkapan layar mutasi rekening yang menunjukan ‘duit jajan’ mencapai Rp1,2 miliar per bulan pada Desember 2024.
Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai tak cukup urusan ini hanya diselesaikan secara internal.
“Silakan jika ingin menyelesaikan dugaan problem pelanggaran ini secara etik, tapi di samping itu sebaiknya ada proses pengusutan secara eksternal,” kata Castro, sapaan karibnya, dikontak Sabtu (1/3).
Apalagi berkaca dari kasus-kasus flexing atau pamer gaya hidup di media sosial sebelum-sebelumnya. Wajar, menurut dia, mengundang spekulasi dan desakan publik.
Sudah banyak kasus terungkap. Misalkan pada kasus Rafael Alun. Skandal suap dan pencucian uang pejabat pajak ini terbuka setelah sang anak suka pamer. Pun pada kasus AKBP Achiruddin. Dugaan bisnis BBM ilegal eks Perwira Polda Sumatra ini terungkap imbas kebiasaannya memamerkan harta kekayaan.
Pengeluaran mencapai Rp1,2 miliar Ghazyendha per bulan kontras dengan gaji pokok seorang perwira tinggi Polri setingkat inspektur jenderal. Yang hanya berkisar hanya Rp5,5 juta per bulan.
“Bagaimana mungkin gaya hidup anak pejabat ditopang oleh jabatan bapaknya bahkan kapolda sekalipun mengacu pendapatan sah yang diperoleh,” jelas Castro.
Castro lalu berbicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini turut mengatur ketentuan pelacakan kekayaan penyelenggara negara yang meningkat secara tak wajar.
“Klausul illicit enrichment sebenarnya sudah ada, termasuk untuk polisi,” jelas dosen hukum satu ini.

Sembari menunggu RUU ini disahkan, kata Castro, aparat penegak hukum di luar polisi sebenarnya bisa melakukan pengusutan.
“Jika kekayaan yang diumbar [flexing] itu tidak verivied dengan pendapatan sah, ini tentu mencurigakan. Harus diperiksa secara objektif,” jelas doktor hukum lulusan UGM ini.
Media ini lalu mengecek harta kekayaan Rosyanto. Namun, nama sang jenderal bintang 2 tidak ditemukan dalam website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Berbeda dengan Listyo Sigit Prabowo. Nama sang kapolri muncul di website LHKPN KPK. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu kali terakhir melapor pada 31 Desember 2023. Hartanya berkisar Rp13 miliar.
Sejak kemarin, media ini sudah mengontak Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Tak ada respons. Pun dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Diketahui, setiap pejabat hingga tingkat kepala desa wajib melapor harta kekayaan. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 1999, untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
https://apakabar.co.id/news/flexing-anak-kapolda-kalsel-sampai-kpk/